DPRD Ponorogo, Jawa Timur meminta pemerintah daerah setempat untuk cermat dan hati-hati dalam menyusun anggaran pembangunan agar pelayanan publik dan program prioritas tidak terganggu pascapemotongan dana TKD (Transfer Keuangan Daerah) oleh pemerintah pusat.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Rabu mengatakan, total dana transfer yang semula diproyeksikan sekitar Rp2,5 triliun kini berkurang menjadi Rp2,2 triliun, atau berkurang sekitar Rp243 miliar.
"Paling berdampak itu di DAU (Dana Alokasi Umum), karena menyangkut gaji ASN dan kegiatan operasional pemerintah daerah," ujar Dwi Agus.
Ia merinci, pemotongan TKD terdiri dari Rp38,1 miliar pada Dana Desa (DD), Rp25 miliar insentif fiskal, Rp34,1 miliar Dana Bagi Hasil (DBH), Rp131,1 miliar DAU, dan Rp14,5 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Totalnya ya Rp243,1 miliar yang dikepras dari pusat," tambahnya.
Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelumnya, DAU Ponorogo sempat diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Namun, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tentang rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026, anggaran itu turun menjadi sekitar Rp965 miliar.
"Hitungan kasarnya, setelah digunakan untuk belanja wajib seperti gaji pegawai, pembayaran utang, listrik, dan kebutuhan dasar lainnya, hanya sekitar Rp32 miliar yang bisa digunakan Pemkab untuk kegiatan selama setahun," terang Dwi Agus.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah. Karena itu, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) segera memanggil pihak eksekutif untuk membahas ulang arah dan prioritas kebijakan fiskal.
"Kami akan panggil Pemkab untuk membahas prioritas program. Ini kebijakan nasional, bukan hanya terjadi di Ponorogo, tapi perlu langkah penyesuaian agar tidak mengganggu pelayanan publik," pungkasnya.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025