Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo menegaskan komitmen memperkuat layanan mediasi dan konseling keluarga, menyusul tingginya angka perceraian di wilayah itu.

Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo Maftuh Basuni, Senin, mengatakan, setiap perkara selalu diawali mediasi untuk memberi ruang perdamaian.

"Hakim itu tugas utamanya bukan sekadar memutus, tapi mencari jalan damai. Kami terus mendorong pasangan agar masalah rumah tangga bisa diselesaikan tanpa perceraian," ujarnya.

Disebutkan, sepanjang Januari–Agustus 2025 ini saja, tercatat 1.311 permohonan perceraian masuk, dengan 1.087 perkara telah diputus.

Ia menyebut faktor ekonomi masih mendominasi pemicu perceraian—sekitar 60 persen perkara—namun mediasi kerap membantu pasangan menemukan solusi.

"Banyak yang akhirnya kembali rukun setelah difasilitasi, misalnya dengan kesepakatan mengatur keuangan rumah tangga atau konseling keluarga," jelasnya.

Selain mediasi, PA Ponorogo menyiapkan pendampingan bagi keluarga dengan anak agar hak-hak anak tetap terlindungi bila perceraian tak terhindarkan.

"Kami memastikan hak anak, mulai nafkah hingga pendidikan, tercantum jelas dalam putusan," kata Maftuh.

PA Ponorogo juga menggandeng lembaga keagamaan dan pemerintah daerah untuk edukasi pranikah dan pembinaan keluarga.

"Pencegahan itu dimulai dari kesiapan calon pengantin. Edukasi dan pembinaan penting supaya mereka paham tantangan rumah tangga," tambahnya.

Data PA mencatat mayoritas perkara yang diputus merupakan cerai gugat oleh pihak istri, yaitu 844 perkara, sedangkan cerai talak 243 perkara.

Meski angka ini hampir menyamai total putusan 2024 (1.723 perkara), Maftuh optimistis langkah mediasi dan edukasi dapat menahan laju perceraian.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025