Madiun - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, Karyani Ekawati, resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan perangkat desa tahun 2011. "Penetapan status tersangka dilakukan hari ini. Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga siang hari," ujar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Madiun, Iptu Joko Suseno, Rabu. Menurut dia, dalam pemeriksaan intensif tersebut, tersangka Karyani dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh polisi. Isi pertanyaan tersebut seputar penyalahgunaan anggaran tunjangan perangkat desa senilai Rp1,6 miliar. Dalam kasus tersebut, tersangka nekat membuat nota dinas untuk menaikkan plafon penerima tunjangan perangkat desa. Tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 pasal 2, 3, 8, dan 9. Joko menjelaskan, puluhan pertanyaan itu dikategorikan dalam tiga kelompok besar. Kelompok pertama adalah seputar identitas tersangka, yang isinya meliputi apa jabatan Karyani saat menjadi pegawai bagian Pemerintahan Desa, tugas pokoknya dalam bagian Pemerintahan Desa maupun strata organisasinya. Pada kelompok kedua, petugas menanyakan poin melawan hukum. Yakni kenekatan tersangka dalam membuat nota dinas untuk menaikkan plafon penerima tunjangan perangkat desa. "Sedangkan, kelompok terakhir, kami menanyakan dana sebanyak itu digunakan untuk apa saja. Dalam pemeriksaan itu, tersangka membeberkan semuanya," kata Joko Suseno. Penasihat hukum tersangka, Edi Obaja, mengatakan, kliennya cukup bersikap kooperatif selama penyelidikan. Dia berharap, sikap tersangka tersebut bisa menjadi dasar untuk tidak dilakukan penahanan. "Selain kooperatif, klien kami juga masih tercatat sebagai PNS aktif dan memiliki tanggungan anak. Kami berharap ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan," ujar Edi Obaja. Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto, mengatakan akan segera melimpahkan kasus hukum ini ke kejaksaan setempat. "Penyidik sudah melengkapi berkasnya. Secepatnya kami limpahkan ke kejaksaan, paling lambat awal November mendatang sudah sampai di meja kejaksaan," kata AKP Edi. Sebelumnya, petugas Satuan Reskrim Polres Madiun intensif menyelidiki penyalahgunaan tunjangan perangkat tahun 2011 senilai Rp1,6 miliar. Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka nekat menggelembungkan tunjangan perangkat melebihi jumlah penerima sesuai SK Bupati Madiun. Tersangka mulai menggelembungkan tunjangan perangkat desa pada Juli 2011 lalu dengan nilai sebesar Rp62 juta. Merasa aman, aksi serupa dilakukan pada bulan September 2011 senilai Rp89 juta, Oktober sebesar Rp100 juta, November sebesar Rp100 juta, dan Desember sebesar Rp100 juta. Dari upaya penggelembungan dan tunjangan perangkat desa tersebut terkumpul Rp1,6 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012