Bojonegoro - Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman menyatakan pihaknya belum menerima laporan besarnya dana kampanye yang akan digunakan oleh lima pasangan peserta pilkada, baik dari parpol maupun jalur independen.
"Saat ini belum ada yang melaporkan besarnya dana kampanye, tapi kewajiban menyerahkan besarnya dana kampanye harus dilakukan dengan batas terakhir sehari sebelum masuk kampanye, pada 24 Oktober," katanya, Selasa.
Ia menjelaskan kewajiban melaporkan besarnya dana kampanye diatur di dalam Peraturan KPU No. 69 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Pasangan peserta pilkada wajib melaporkan kepada KPU besarnya dana kampanye, meskipun hanya dana awal," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pasangan peserta pilkada juga wajib membuat pembukuan dana kampanye tiga hari setelah KPU menetapkan sebagai peserta pilkada.
"Mengenai pembukuan dana kampanye itu sifatnya intern masing-masing pasangan, tidak harus dilaporkan ke KPU," ucapnya, menambahkan.
Menurut dia, lima pasangan peserta pilkada di daerahnya baru sebatas membuka rekening di bank yang besarnya berkisar Rp1 juta-Rp2 juta, masing-masing pasangan yang dimanfaatkan sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran.
"Rekening awal itu hanya untuk persyaratan tidak ada hubungannya dengan dana kampanye," ucapnya.
Lebih lanjut mantan wartawan itu menjelaskan fungsi laporan dana kampanye untuk mengetahui asal usul dana yang dimanfaatkan kampanye, sebab semua peserta pilkada dilarang menerima sumbangan dana dari negara asing.
Termasuk, lanjutnya, peserta pilkada juga dilarang menerima sumbangan dari orang yang tidak jelas identitasnya, BUMN, BUMD dan pemerintah.
"Semua larangan itu ada sanksinya, terberat bisa dibatalkan kalau menang pilkada," katanya, menegaskan.
Masih sesuai ketentuan yang ada, jelasnya, bantuan yang diterima dari perseorangan besarnya maksimal Rp50 juta dan dari lembaga maksimal Rp350 juta.
"Sumbangan perseorangan dengan jumlah minimal Rp2,5 juta harus dilaporkan secara jelas nama penyumbangnya, tapi kalau dibawahnya tidak perlu dilaporkan nama penyumbangnya," ujarnya.
Yang jelas, tambahnya, KPU akan menunjuk akuntan publik yang akan mengaudit semua laporan dana kampenye peserta pilkada di wilayahnya.
"Kami masih memproses penunjukkan akuntan publik yang akan mengaudit pembukuan dana kampanye peserta pilkada," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012