Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020–2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Selasa mengatakan, sidang pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya (11/8).

Berdasarkan fakta persidangan, ES bersama bendahara desa berinisial WS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp711,98 juta.

"Bendahara desa WS hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu penyidik Polres Tulungagung," ujar Amri.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut ES membayar uang pengganti Rp300,64 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

 

 

 

Sisa kerugian negara menjadi tanggung jawab WS.

Menurut Amri, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan adalah sikap kooperatif, keterbukaan, dan penjelasan rinci penggunaan dana.

Dari hasil penyidikan, penyalahgunaan anggaran desa dilakukan dengan pencairan dana tanpa prosedur, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, serta proyek fiktif.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagian dibagikan kepada bendahara desa.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025