Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merealisasikan program pembatasan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bagi mobil dinas. Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri, Sabtu menjelaskan, realisasi program pembatasan itu berupa larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil dinas. "Program tersebut akan direalisasikan mulai 1 Agustus mendatang. Artinya, sejak 1 Agustus itu, semua mobil dinas di lingkungan Pemkab Sumenep harus menggunakan BBM nonsubsidi," ujarnya di Sumenep. Sejak beberapa waktu lalu, kata dia, pihaknya telah berusaha menyiapkan langkah-langkah guna merealisasikan program pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil dinas. "Stiker yang akan ditempelkan ke mobil dinas sebagai tanda wajib menggunakan BBM nonsubsidi, sudah kami siapkan. Kalau tidak ada perubahan jadwal, akan ada penempelan secara simbolis stiker tersebut pada 31 Juli mendatang," ucapnya. Ia juga mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPKKA) Sumenep guna mengetahui jumlah riil mobil dinas, baik mobil dinas pejabat maupun operasional. "Pada 31 Juli mendatang, semua mobil dinas tersebut akan dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Sumenep. Saat itu, stiker sebagai tanda wajib menggunakan BBM nonsubsidi, akan ditempelkan pada bagian depan dan belakang mobil dinas," kata Saiful. Bupati Sumenep A Busyro Karim dijadwalkan menempelkan stiker sebagai tanda wajib menggunakan BBM nonsubsidi ke mobil dinasnya, dan selanjutnya diikuti oleh pejabat lainnya, pada 31 Juli mendatang. Secara internal sejak awal April lalu, Pemkab Sumenep memiliki program penghematan penggunaan BBM, yakni kewajiban naik sepeda angin maupun becak bagi pegawai negeri sipil yang rumahnya dekat dengan kantornya setiap Jumat. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012