Baghdad (ANTARA/AFP) - Persidangan Wakil Presiden Irak Tareq al-Hashemi, yang dituduh memiliki pasukan pembunuh, ditunda Minggu karena hakim menunggu putusan pengadilan banding mengenai pelaksanaan persidangan tersebut.            "Mereka (tim pengacara Hashemi) mengajukan tiga atau empat permohonan dan kami menolak semuanya" sehingga mereka mengajukan permohonan secara langsung ke pengadilan banding federal mengenai pelaksanaan persidangan, kata salah seorang hakim.            "Kami wajib, sebagai sebuah pengadilan, tunduk pada putusan pengadilan banding. Mereka akan memeriksa permohonan itu, dan kami akan menunggu untuk mengetahui apa yang mereka putuskan," tambahnya.            Hakim tidak menetapkan tanggal bagi persidangan selanjutnya, namun juru bicara Dewan Pengadilan Tinggi Abdelsattar Bayraqdar mengatakan kepada AFP, persidangan itu ditunda hingga 24 Juli.            Bayraqdar menambahkan, sebuah kasus lain terhadap Hashemi akan mulai digelar pada 1 Oktober, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.            Hashemi, yang terakhir kali diketahui berada di Turki dan kini diburu oleh Interpol, menyatakan khawatir akan keselamatannya bila berada di Baghdad. Ia diadili in absentia atas tuduhan-tuduhan yang disebutnya bermotif politis. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012