Bojonegoro - Kepala Bakesbangpol Linmas Bojonegoro, Jatim, Lukman Wa'fi, menilai perguruan pencak silat di wilayahnya bisa memunculkan kerawanan bila terlibat aksi saling mendukung peserta pilkada. "Munculnya kerawanan dipicu perseteruan antarperguruan pencak silat yang belum ada penyelesaiannya hingga saat ini, tidak hanya di Bojonegoro, tapi juga di daerah lainnya," katanya di Bojonegoro, Sabtu. Oleh karena itu, pihaknya akan mengoordinasikan dengan berbagai pihak, di antaranya dengan kepolisian, termasuk semua perguruan pencak silat yang ada, untuk mengurangi kerawanan yang bisa muncul dalam pilkada. "Kami akan mengundang semua pimpinan perguruan pencak silat, kami akan minta mereka bisa ikut mencegah terjadinya benturan antarperguruan silat dalam pilkada," katanya, mengungkapkan. Menurut dia, perseteruan antarperguruan pencak silat itu akan memuncak ketika perguruan silat yang ada terlibat saling mendukung calon peserta pilkada dengan membawa bendera masing-masing. "Selama ini tawuran perguruan pencak silat mudah terjadi hanya akibat masalah yang tidak jelas, apalagi dalam pilkada akan mudah sekali terjadi benturan ketika antarperguruan pencak silat saling berseberangan, " katanya, memperkirakan. Meski demikian, ia mengatakan, anggota perguruan pencak silat tidak dilarang memberikan dukungan peserta pilkada, tapi harus ada cara yang benar agar tidak menambah panas suhu politik. "Semua anggota perguruan pencak silat bisa saja memberikan dukungan, misalnya tanpa harus membawa bendera perguruan pencak silat," ucapnya, menambahkan. Ditanya apakah calon peserta pilkada di daerah setempat sudah ada yang memperoleh dukungan perguruan pencak silat, ia enggan menyebutkan secara pasti. "Yang jelas, semua calon peserta pilkada berpeluang mendapatkan dukungan semua perguruan pencak silat yang ada," katanya, mengungkapkan. Ia juga menyampaikan, kerawanan pilkada lainnya, di antaranya, pemutakhiran data pemilih dan pengesahan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT). "Munculnya pemilih ganda, juga pemilih dibawah umur, bisa meningkatkan suhu politik," ucapnya, menambahkan. Sebelum itu, Humas Panwas Pilkada Risnanto menyatakan, tahapan pilkada, mulai dari pemutakhiran Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), pendaftaran calon peserta, sampai penghitungan suara, bisa menimbulkan tuntutan hukum. Pemutakhiran DP4, lanjutnya, bisa memunculkan tuntutan hukum, kalau ditemukan penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau penduduk yang meninggal dunia, tapi masih masuk dalam daftar pemilih. "Untuk mengurangi terjadinya kerawanan pilkada, semua masyarakat harus ikut mengawasi semua tahapan pilkada," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012