Tulungagung - Majelis hakim dan jaksa penuntut umum di Kabupaten Tulungagung yang terlibat dalam persidangan kasus judi bola beromset miliaran rupiah, sama-sama enggan berkomentar soal perkara yang sedang mereka tangani. "Saya pusing, jangan tanya itu dulu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Ramlan, Kamis. Wartawan sempat menanyakan kemungkinan Tjin Hook atau Artamara, terdakwa bandar judi bola yang ditangguhkan penahanannya, dikembalikan statusnya menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan (LP). Ramlan yang juga Ketua PN Tulungagung ini pun tak menjelaskan proses sidang yang dipimpinnya, Rabu (4/7) sore. Sikap kurang lebih sama ditunjukkan salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU), Sulisdiyati. "Silahkan konfirmasi langsung ke ketua pengadilan, karena itu wewenang beliau," katanya berkelit. Namun, saat didesak kembali mengenai status penangguhan penahanan Tjin Hook sejak dua pekan lalu, Sulisdiyati mengisyaratkan bahwa keputusan itu bisa dicabut sewaktu-waktu, terutama bila terdakwa dinyatakan sudah sehat. "Bisa, bisa saja dia (Tjin Hook) dikembalikan ke LP," katanya singkat. Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan kasus judi online beromset miliaran rupiah ini telah mengabulkan permohonanan tahanan rumah yang diajukan kuasa hukum Tjin Hook. Salah seorang anggota majelis hakim, Yusuf Syamsudin mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena ada keterangan medis dari RS Bhayangkara Tulungagung, bahwa terdakwa Tjin Hook benar-benar menderita sakit jantung dan asma. "Hakim mengabulkan permohonan itu karena berdasar lampiran rekam medik yang dikeluarkan dokter dan Rumah Sakit Bhayangkara, keduanya dalam memang kondisi sakit," kata Yusuf. Kuasa Hukum Tjin Hook, Dading P Hasta menegaskan bahwa klienya memang dalam kondisi sakit sehingga harus mendapat perawatan khusus di luar LP. Dading menyampaikan bahwa pihaknya juga berniat mengajukan permohonan izin agar Tjin Hook diperkenankan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. "Memang beliau sakit," katanya. singkat. Tjin Hook dan delapan terdakwa lain ditangkap aparat Polres Tulungagung pada 1 Mei 2012 di rumah mewah milik bandar judi keturunan Tionghoa itu yang berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Selain judi bola dan sobet, kesembilan terdakwa diduga juga terlibat dalam perjudian togel. Omzet kegiatan perjudian yang berlangsung sejak tahun 1996 tersebut disinyalir mencapai miliaran rupiah. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012