Tulungagung - Kepolisian Tulungagung, Jawa Timur menahan dua warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru karena menganiaya pasangan selingkuh yang diduga berbuat mesum di kampung mereka.
"Ada dua warga yang kami tangkap dan dilakukan penahanan atas pengaduan korban. Mereka adalah Parwito (36) dan Edy Sugianto (52)," kata Kapolsek Ngantru AKP Ilyas, Senin.
Tindakan main hakim itu sendiri, menurut Kapolsek, sebenarnya dilakukan oleh lebih dari dua orang.
Pihaknya sengaja hanya menahan dua pria seperti tersebut di atas karena diduga menjadi provokator aksi pengeroyokan terhadap korban Masrukin (34).
"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus. Kalau memang ada pelaku lain yang terbukti terlibat dalam penganiayaan, tersangka bisa saja bertambah," kilahnya.
Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (10/6) malam, di rumah Nuriana (32), pasangan selingkuh Masrukin di Desa Pojok.
Menurut pengakuan kedua pelaku, sebelum akhirnya menghajar Masrukin hingga babak belur, sebenarya mereka dan warga lain telah berulangkali mengingatkan korban untuk tidak bertamu dan menyelingkuhi Nuriana.
Sebab, kata parwito, Nuriana telah bersuami namun saat ini tengah ditinggal pasangannya merantau ke Malaysia sebagai TKI.
Sayangnya, berbagai peringatan dan teguran yang disampaikan warga sekitar rumah Nuriana tersebut tidak diindahkan Masrukin.
Pria yang juga telah beristri asal Desa Besinan, Kecamatan Ngantru itu tetap saja menyelingkuhi Nuriana, bahkan diduga juga berbuat mesum karena kerap kepergok bertamu hingga malam/dinihari.
"Terakhir ya semalam, saat kami tegur, dia malah menantang sehingga membuat warga marah dan terjadilah penganiayaan tersebut," tutur Edy.
Keduanya mengaku menyesal insiden tersebut sampai terjadi, namun mereka juga tidak rela desa mereka tercemar oleh ulah korban yang menyelingkuhi istri tetangganya. "Apapun dalihnya, penganiayaan semacam ini jelas melanggar hukum," kata Ilyas.
Lanjut ilyas, kini kedua tersangka sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung. Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012