Bondowoso - Polres Bondowoso menetapkan 10 tersangka dalam dua kasus berbeda yang terjadi di kampus Universitas Bodowoso (Unibo), Jatim.
Kapolres Bondowoso AKBP Bonny Djianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Setiawan, Senin menjelaskan bahwa para tersangka yang segera akan dilakukan pemeriksaan itu banyak yang merupakan alumni Unibo sendiri.
Ia menjelaskan bahwa untuk tiga orang menjadi tersangka terkait penganiayaan terhadap Rektor Edy Basuki dalam aksi demo, Rabu (23/5) lalu. Mereka adalah SG, LH dan YP. Saat aksi demo itu, Edy Basuki yang mengalami luka di pelipis mata dan terkena pukulan tulang rusuk dan dada sempat pingsan.
"Kami menilai bahwa unsur pidana yang dilakukan oleh ketiganya terpenuhi dalam kasus penganiayaan ini, yakni dari keterangan saksi dan bukti-bukti," kata kapolres.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan ketiganya. Polres beranggapan bahwa selama ketiganya kooperatif, maka polisi boleh tidak melakukan penahanan. Namun jika tidak, maka polisi bisa menjemput paksa.
Sementara untuk tujuh tersangka yang baru diketahui alamatnya dengan jelas hanya dua orang yakni, SN dan MH. Mereka terkait dengan aksi perusakan kampus Unibo sebagaimana laporan Rektor Unibo versi Hernanik.
Informasi lain menyebutkan bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangkan perusakan kampus Unibo, Selasa (5/6), sedangkan untuk tersangka kasus penganiayaan Edy Basuki akan dilaksanakan pada Rabu (6/6). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012