Nganjuk - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk masih menyusun dakwaan dalam kasus pembunuhan berantai sesama jenis yang dilakukan oleh Mujianto (24), warga Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. "Kami masih susun dakwaan dalam kasus itu. Secepatnya, dakwaan itu kami selesaikan dan bisa segera sidang perdana," kata jaksa Muh Sokib di Nganjuk, Kamis. Ia mengatakan, memang memerlukan waktu untuk proses penyusunan dakwaan tersebut. Rencananya, empat berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 akan dijadikan satu dalam sidang nantinya. "Ini memudahkan saja, jadi kami jadikan satu," katanya. Ia juga menyebut, sampai saat ini sudah ada satu berkas lagi yang diserahkan Kepolisian Resor Nganjuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Berkas itu milik Ahyani (46), seorang PNS di BLK Pemprov Jatim, warga Kampung Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dengan adanya tambahan satu berkas itu, berarti sudah ada lima berkas yang dinyatakan lengkap. Namun, untuk berkas dari Ahyani itu masih belum diperiksa lagi, sehingga belum bisa dikembalikan ke Polres Nganjuk jika ada kekurangan. Sokib belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan berlangsung. Diharapkan, pada Juni mendatang sudah bisa dilakukan, sehingga proses hukum dari Mujianto juga bisa berjalan lebih cepat, mengingat jumlah berkas kasus Mujianto itu cukup banyak mencapai 23 berkas. Kasus Mujianto terungkap setelah polisi mendapat laporan dengan banyaknya korban berjatuhan mirip terkena bius. Mereka ternyata diracun menggunakan racun tikus saat datang ke Nganjuk. Setelah diselidiki, polisi menahan Mujianto. Latar belakang kasus itu karena Mujianto mengaku cemburu dengan Joko Suprianto, pasangan prianya karena mulai tidak perhatian, hingga ia berbuat nekat. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012