Gresik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, batal menambah delapan perangkat KTP elektronik baru karena terkendalan faktor teknis.
Kepala Bidang Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Ahmad Muzakki, Selasa mengatakan, faktor teknis yang dimaksud salah satunya adalah persoalan waktu realisasi perangkat dengan batas akhir program KTP elektronik, yakni Oktober 2012.
"Jika rencana itu dilakukan, paling cepat baru terealisasi dua bulan sebelum deadline pendataan berakhir, sementara dalam prosesnya juga tidak mudah, sebab spesifikasinya harus sama dengan pemerintah pusat," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan berusaha memaksimalkan perangkat yang ada, yakni sebanyak 36 unit perangkat yang tersebar di 18 kecamatan wilayah Kabupaten Gresik.
"Kami memang terpaksa membatalkan rencana penambahan perangkat, sebab waktunya sudah mepet dengan deadline penyelesaian, dan kondisinya sudah tidak memungkinkan," katanya.
Muzakki mengaku, sedianya tambahan perangkat baru akan dipergunakan untuk mempercepat proses penyelesaikan KTP elektronik dengan mengadakan pendataan secara berkeliling.
Tambahan perangkat, juga akan difokuskan pada kawasan yang padat penduduk serta wilayah yang mempunyai tingkat mobilitasnya tinggi, agar proses pendataan bisa lebih cepat.
"Penambahan perangkat KTP elektronik di Gresik sebenarnya cukup mendesak, sebab jumlah perangkat saat ini tidak ideal, hal ini bila mengacu pada petunjuk teknis pemerintah pusat, yakni untuk setiap 30 ribu penduduk minimal harus disediakan 4 unit perangkat," katanya.
Muzakki menjelaskan, dengan total jumlah penduduk yang mencapai sekitar 980 ribu di wilayah Gresik, seharusnya memiliki 72 unit perangkat KTP elektronik, dan setiap kecamatan ditetapkan mendapat jatah empat unit.
Sementara itu, hingga kini Dispendukcapil Gresik sudah menyelesaikan sekitar 40 persen pendataan dari total 980 ribu wajib KTP di Gresik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012