Surabaya - Pansus Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Surabaya menyatakan sebaiknya RTRW Surabaya yang kini masih dalam pembahasan bisa mencontoh Denpasar, Bali. "RTRW Denpasar sebetulnya sama dengan Surabaya, dimana tidak ada persamaan persepsi antara pemkot dan pemprov. Tapi hal itu bisa dilakukan setelah adanya komunikasi intensif antara pemprov dan pemkot," kata anggota Pansus RTRW DPRD Surabaya Simon Lekatompesy usai kunjungan kerja ke Pemkot dan DPRD Denpasar, Bali, Kamis. Menurut dia, selama kunjungan kerja selama empat hari di Denpasar yakni 8-10 Mei 2012, banyak hal yang perlu dicontoh oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam RTRW. Salah satunya soal garis pantai, dimana antara bangunan rumah dengan bibir pantai tidak boleh melebihi 100 meter. "Tapi di Denpasar banyak bangunan yang berada tepat di bibir pantai. Pemkot setempat membuat kebijakan agar bangunan lama tetap dibiarkan sedangkan melarang ada bangunan baru berada di bibir pantai," kata Simon yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya. Selain itu, lanjut dia, dalam RTRW Denpasar juga disepakati bahwa kegiatan umum tidak boleh digelar di suatu lokasi yang dekat dengan tempat suci atau peribadatan yakni jaraknya tidak boleh melebihi 200 meter. "Sedangkan yang sesuai dengan Surabaya, Pemprov Jatim menyepakati adanya transportasi massa seperti busway untuk mengurai kemacetan di Denpasar. Awalnya ada perbedaan persepsi antara pemkot dan pemprov, tapi akhirnya hal itu bisa diselesaikan setelah ada komunikasi intensif," ujar politisi PDS ini. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendorong agar ada komunikasi intensif antara Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat sehingga persoalan RTRW bisa segera dapat disahkan. Hal itu dikarenakan RTRW Surabaya saat ini masih ada perbedaan pandangan antara pemkot, pemprov dan pemerintah pusat. Selama ini pemkot menolak adanya jalan bebas hambatan atau tol melewati Waru-Wonokromo-Perak dengan alasan pemkot sudah membangun sejumlah jalan menuju ke Perak meliputi "frontage road" dan MERR. Sementara itu, di sisi lain pemprov dan pemerintah pusat menegaskan bahwa tol tersebut tetap ada karena dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang RTRWN telah tercantum dalam lampiran III tentang jalan bebas hambatan dalam kota di Provinsi Jatim salah satunya adalah ruang Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak. "Kami berharap agar mereka bisa melepasakan egonya masing-masing untuk kepentingan masyarakat," ujarnya. Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Surabaya Herlina yang juga ikut dalam kunjungan kerja ke Denpasar membenarkan pernyataan Simon. Ia mengatakan bahwa Pemkot Denpasar melakukan publik "hearing" untuk bisa menangkap apa yang diinginkan masyarakat. "Jadi seluruh elemen masyarakat yang ada dalam kota tersampaikan aspirasi dan harapannya. Sehingga Surabaya bisa segera punya RTRW," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012