Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri, membantah melakukan pencaplokan batas wilayah terkait dengan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kediri dengan Blitar yang saat ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Sebuah kebohongan jika kami mencaplok kecamatan di Kabupaten Blitar. Titik koordinat batas antara Kediri-Blitar di Kelud (Gunung Kelud, red) melintas di hutan Perhutani, tidak di permukiman dan tanah penduduk," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Umum Pemkab Kediri di Kediri, Yusron Kamis menanggapi tudingan pencaplokan batas wilayah tersebut.
Sengketa batas wilayah antara dua daerah yaitu Kabupaten Blitar dan Kediri sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya dan sampai saat ini sudah sidang yang keempat kalinya. Agenda dalam sidang tersebut itu masih penyempurnaan isi gugatan.
Kepala Sub Bagian Hukum Pemkab Blitar, Edi Widodo, mengatakan untuk penyempurnaan isi gugatan itu sudah rampung dan dua pekan lagi rencananya sudah masuk pada pembacaan gugatan.
Gubernur Jatim karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 pada 28 Februari 2012 tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri juga Pemkab Kediri juga termasuk yang digugat.
"Kabupaten Kediri daerah yang berkepentingan tentunya mendukung keputusan dari Gubernur Jatim tentang SK itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengatakan gugatan itu memang dilakukan karena Kabupaten Blitar merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
Ada tiga desa di tiga kecamatan yang sebagian tanahnya masuk ke Kabupaten Kediri dengan adanya SK tersebut, yaitu Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Desa Karangrejo di Kecamatan Garum, Desa Tulungrejo di Kecamatan Gandusari.
Pihaknya juga siap membuka mediasi dengan Kabupaten Kediri termasuk siap mencabut gugatan jika SK itu dibatalkan.
Joni menampik jika dikatakan Kabupaten Blitar merasa berhak memiliki Gunung Kelud yang saat ini menjadi tujuan wisata utama di Jatim, terlebih lagi dengan dibukanya wisata malam Gunung Kelud.
"Kalau wisata Gunung Kelud itu hanya bagian kecil saja. Pengelolaan bisa dilakukan dengan memorandum of understanding (MoU). Kami hanya ingin penegasan batas wilayah saja," katanya menegaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012