Sebanyak 22  hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Timur dinyatakan tidak bermasalah sehingga penetapan pemenang akan segera diumumkan.

 "Untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan pemenangnya," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Aang Kunaifi saat dihubungi di Surabaya, Rabu. 

Hal ini diketahui setelah KPU Jatim menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BRPK ini menjadi rujukan dalam penetapan pemenang Pilkada 2024 yakni dari 39 pilkada di Jatim yang terdiri dari 38 Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwali) dan satu Pemilihan Gubernur (Pilgub) terdapat sebanyak 22 BRPK yang dinyatakan tidak ada masalah atau tidak ada gugatan sengketa maupun perselisihan hasil suara ke MK.

Aang melanjutkan, sebanyak 22 calon kepala daerah (cakada) terpilih yang dipastikan tidak ada gugatan sengketa itu akan ditetapkan secara serentak kemenangannya dalam Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025). 

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan sebanyak 17 pilkada yang digugat ke MK harus menunggu hasil sidang terlebih dahulu. Termasuk penetapan pemenang pilgub Jatim.

"Hari ini masih sidang pendahuluan. Jadi masih menunggu,” kata Umam.

Secara total, ada 17 pemohon sengketa ke MK terkait pilkada di wilayah Jatim kebanyakan diajukan oleh pasangan calon (paslon) atau peserta pilkada. Total sebanyak 14 gugatan berasal dari paslon.

Bukan hanya dari paslon, gugatan sengketa juga berasal dari non peserta. Semisal di Gresik. Pemohonnya berasal dari masyarakat yang mengatasnamakan pemantau pilkada. Begitu pula di Kota Probolinggo yang gugatannya juga dilakukan masyarakat.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025