Sejumlah petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwaslucam) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga melanggar etika sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024 dengan mengadakan pertemuan dengan calon bupati terpilih.
"Kami sudah melaporkan pertemuan penyelenggara pemilu PPK dengan calon bupati Situbondo terpilih ke Bawaslu, karena menurut kami tidak etis di masa tahapan pilkada melakukan pertemuan dengan peserta kontestasi pemilihan bupati," kata pelapor, Dondin Maryasa Adam di Situbondo, Jumat.
Penyelenggara pemilu yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik itu, lanjut dia, salah satunya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Kecamatan Panarukan.
PPK Kecamatan Panarukan itu telah melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih setelah tahapan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2024.
"Yang jelas kami menyayangkan pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan calon bupati terpilih karena ini masih masa tahapan Pilkada Serentak 2024. Tentu ini merupakan pelanggaran etika sebagai penyelenggara pemilu," ucap Dondin.
Informasi dihimpun ANTARA, dalam pertemuan itu tidak hanya dihadiri oleh penyelenggara ad hoc PPK saja, namun ada pula sejumlah orang yang diduga panitia pengawas pemilu kecamatan atau Panwaslucam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengaku bahwa sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu itu.
"Kami sudah menerima laporan tersebut, dan hari ini rencananya kami melakukan pleno bersama komisioner Bawaslu, dan selanjutnya akan berkirim surat hasil pleno kepada pelapor apakah memenuhi syarat formil dan materiilnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024