Tiga pasangan calon kepala daerah di tiga kabupaten di Jawa Timur (Jatim) mengajukan permohonan sengketa atau hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, Kabupaten Ponorogo, Magetan dan Bangkalan.

"Ada tiga daerah yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Umam di Surabaya, Sabtu.

Lanjut Umam, sengketa Pilkada di tiga daerah karena soal selisih hasil dan tatacara prosedur yang masuk dalam rangkaian perolehan hasil.

"Paslon (pasangan calon) yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan (kecurangan atau pelanggaran)," ujar Umam.

Dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.

Untuk Ponorogo, gugatan muncul dari paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Catatan hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.

Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Keduanya merupakan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024