Nganjuk - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menargetkan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berantai yang melibatkan Mujianto pada pertengahan April 2012.
"Kami targetkan paling cepat pertengahan dan lambatnya akhir April ini. Saat ini, sudah ada dua berkas yang sudah dikembalikan pada Kejaksaan," kata Muh Sokib, salah seorang Jaksa yang menangani kasus Mujianto di Nganjuk, Selasa.
Sokib mengatakan, dari Polres Nganjuk memang telah mengembalikan dua berkas yang sebelumnya dinilai belum lengkap oleh Kejaksaan.
Beberapa poin yang belum dilengkapi di antaranya kurangnya keterangan ahli terkait dengan efek dari racun timex pada tubuh, hasil uji laboratorium bahan yang terkandung di racun itu, serta pemeriksaan psikologis dari tersangka Mujianto.
Dua berkas korban Mujianto yang dikembalikan itu, lanjut dia atas nama Anton F Sumartono, warga Desa Tegalan Pamularan, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta serta Agus Wahyu Hidayat, warga Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Keduanya adalah korban selamat dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Mujianto.
Pihaknya saat ini masih memeriksa kekurangan berkas yang sebelumnya telah diminta untuk dilengkapi tersebut. Jika berkas yang diminta sudah ada, dipastikan bisa segera dinyatakan lengkap atau sudah P21, dan bisa dilanjutkan dengan proses selanjutnya, yaitu mendaftarkan sidang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Ia juga mengatakan, jika sudah P21, tentunya Mujianto tidak lagi ditempatkan di ruang tahanan Polres Nganjuk melainkan dititipkan di Rumah Tahanan Nganjuk.
"Jika nanti dari Polres memerlukan kesaksian dari Mujianto lagi, mereka bisa koordinasi dengan Kepala Rutan," ucapnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Nganjuk, Aiptu Samsul Hadi mengatakan sampai saat ini tim juga masih terus melengkapi berkas yang belum tuntas korban Mujianto tersebut.
"Kami terus melengkapi berkas yang belum tuntas. Ada 23 berkas keseluruhan, jadi tim juga terus bekerja keras," katanya, mengungkapkan.
Pihaknya juga mengaku siap jika Kejari Nganjuk akan menggelar sidang pada pertengahan April tahun ini. Seluruh berkas yang ada disiapkan, dengan terus melakukan pembenahan.
Ia juga mengaku polisi tidak akan kesulitan jika Mujianto akan pindah lokasi menjadi tahanan di Rutan Nganjuk. Pihaknya bisa mengajukan permohonan untuk pemeriksaan Mujianto jika diperlukan dengan status "pinjam pakai".
"Kami tidak akan kesulitan, karena kami bisa mengajukan surat ke Kepala Rutan bersangkutan. Nanti, jika pemeriksaan atapun ada reka ulang, tetap ada petugas Rutan yang menjaga," papar Samsul.
Kasus Mujianto terungkap setelah polisi mendapat laporan dengan banyaknya korban berjatuhan mirip terkena bius. Mereka ternyata diracun menggunakan racun tikus saat datang ke Nganjuk.
Setelah diselidiki, polisi menahan Mujianto yang kemudian mengaku cemburu dengan Joko Suprianto, pasangan prianya karena mulai tidak perhatian, hingga ia berbuat nekat.
Mujianto mengaku membeli racun tikus rentang 2011-2012 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang, di mana lima di antaranya meninggal dunia. Racun itu digunakannya untuk membius para korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012