Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menargetkan proses rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pilkada di tingkat kecamatan bisa rampung maksimal H+3 pencoblosan atau Sabtu (30/11).
"Target kami, rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada siang ini. Namun, jika ada kendala, seperti pada pengunggahan data di aplikasi Sirekap, kemungkinan akan sedikit molor hingga besok. Tapi, melihat kelancaran di Sooko, kami optimis semua kecamatan dapat merampungkan rekapitulasi sore ini," kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo.
Arwan menambahkan, sesuai dengan regulasi terbaru, rekapitulasi tidak lagi dilakukan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau desa.
Semua hasil penghitungan dari masing-masing TPS langsung dikirim ke tingkat kecamatan untuk kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara per desa.
"Sejak Pemilu Legislatif 2019, rekapitulasi di tingkat desa sudah dihapuskan. Semua hasil langsung diteruskan ke kecamatan untuk efisiensi waktu dan sumber daya," kata Arwan.
Setelah penghitungan di tingkat kecamatan, tahap berikutnya adalah pengiriman hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten Ponorogo untuk penghitungan suara di tingkat kabupaten yang direncanakan pada 3-4 Desember mendatang.
"Kami berharap tidak ada perubahan jadwal, sehingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat selesai tepat waktu," tutup Arwan.
Proses ini berjalan lancar di banyak daerah, menunjukkan kesiapan KPU Ponorogo dalam menyelenggarakan Pilkada yang transparan dan akurat. Untuk pembaruan lebih lanjut, KPU Ponorogo terus mengawasi setiap tahapan dengan seksama.(*)
Baca juga: KPU Kota Madiun siapkan proses rekapitulasi suara tingkat PPK
Baca juga: Rekapitulasi suara tingkat Kota Batu dilaksanakan 2 Desember
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Target kami, rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada siang ini. Namun, jika ada kendala, seperti pada pengunggahan data di aplikasi Sirekap, kemungkinan akan sedikit molor hingga besok. Tapi, melihat kelancaran di Sooko, kami optimis semua kecamatan dapat merampungkan rekapitulasi sore ini," kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo.
Arwan menambahkan, sesuai dengan regulasi terbaru, rekapitulasi tidak lagi dilakukan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau desa.
Semua hasil penghitungan dari masing-masing TPS langsung dikirim ke tingkat kecamatan untuk kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara per desa.
"Sejak Pemilu Legislatif 2019, rekapitulasi di tingkat desa sudah dihapuskan. Semua hasil langsung diteruskan ke kecamatan untuk efisiensi waktu dan sumber daya," kata Arwan.
Setelah penghitungan di tingkat kecamatan, tahap berikutnya adalah pengiriman hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten Ponorogo untuk penghitungan suara di tingkat kabupaten yang direncanakan pada 3-4 Desember mendatang.
"Kami berharap tidak ada perubahan jadwal, sehingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat selesai tepat waktu," tutup Arwan.
Proses ini berjalan lancar di banyak daerah, menunjukkan kesiapan KPU Ponorogo dalam menyelenggarakan Pilkada yang transparan dan akurat. Untuk pembaruan lebih lanjut, KPU Ponorogo terus mengawasi setiap tahapan dengan seksama.(*)
Baca juga: KPU Kota Madiun siapkan proses rekapitulasi suara tingkat PPK
Baca juga: Rekapitulasi suara tingkat Kota Batu dilaksanakan 2 Desember
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024