Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menekankan kepada 1.217 pengawas pemilu kecamatan (PPK), pengawas kelurahan dan desa (PKD) hingga pengawas TPS agar bekerja profesional dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan pengawas mulai tingkat kecamatan atau PPK, PKD dan pengawas TPS harus punya komitmen yang kuat bekerja secara profesional dengan prinsip-prinsip integritas sebagai penyelenggara dalam mengawal demokrasi untuk penegakan keadilan pemilu.
"Pengawas harus melakukan kerja-kerja pengawasan dalam setiap proses tahapan pilkada dan melakukan penindakan terhadap seluruh potensi dugaan pelanggaran melalui mekanisme penanganan pelanggaran," katanya usai Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Alun-Alun Situbondo, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Faridl menjelaskan bahwa apel siaga pengawasan ini juga bertujuan melihat kesiapan panwaslucam, PKD dan pengawas TPS untuk melakukan pengawasan tahapan pilkada.
Baca juga: Bawaslu Situbondo libatkan disabilitas dalam pengawasan partisipatif
"Yakni dengan melakukan pengawasan preventif melalui komunikasi yang efektif dan koordinasi yang strategis dengan para pihak terkait secara berjenjang," katanya.
Ia juga menekankan bagaimana panwaslucam dan pengawas kelurahan dan desa serta pengawas TPS juga melakukan pengawasan dan memastikan kenetralan aparatur sipil negara (ASN) termasuk juga TNI/Polri dan itu juga harus bisa dipastikan melalui kerja-kerja pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajarannya.
Faridl menambahkan, sejauh ini Bawaslu Situbondo telah menerima sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran pilkada dan 5 laporan di antaranya sudah diregister.
Sebanyak 5 laporan yang diregister itu, dua di antaranya telah ditangani, yakni dugaan pelanggaran administratif dan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang saat ini berkasnya dinyatakan P21.
"Laporan dugaan pelanggaran administratif sudah kami teruskan ke KPU dan pelanggaran dugaan pidana pemilu kami limpahkan ke Polres Situbondo dan saat ini sudah ditangani kejaksaan," kata Faridl.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan pengawas mulai tingkat kecamatan atau PPK, PKD dan pengawas TPS harus punya komitmen yang kuat bekerja secara profesional dengan prinsip-prinsip integritas sebagai penyelenggara dalam mengawal demokrasi untuk penegakan keadilan pemilu.
"Pengawas harus melakukan kerja-kerja pengawasan dalam setiap proses tahapan pilkada dan melakukan penindakan terhadap seluruh potensi dugaan pelanggaran melalui mekanisme penanganan pelanggaran," katanya usai Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Alun-Alun Situbondo, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Faridl menjelaskan bahwa apel siaga pengawasan ini juga bertujuan melihat kesiapan panwaslucam, PKD dan pengawas TPS untuk melakukan pengawasan tahapan pilkada.
Baca juga: Bawaslu Situbondo libatkan disabilitas dalam pengawasan partisipatif
"Yakni dengan melakukan pengawasan preventif melalui komunikasi yang efektif dan koordinasi yang strategis dengan para pihak terkait secara berjenjang," katanya.
Ia juga menekankan bagaimana panwaslucam dan pengawas kelurahan dan desa serta pengawas TPS juga melakukan pengawasan dan memastikan kenetralan aparatur sipil negara (ASN) termasuk juga TNI/Polri dan itu juga harus bisa dipastikan melalui kerja-kerja pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajarannya.
Faridl menambahkan, sejauh ini Bawaslu Situbondo telah menerima sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran pilkada dan 5 laporan di antaranya sudah diregister.
Sebanyak 5 laporan yang diregister itu, dua di antaranya telah ditangani, yakni dugaan pelanggaran administratif dan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang saat ini berkasnya dinyatakan P21.
"Laporan dugaan pelanggaran administratif sudah kami teruskan ke KPU dan pelanggaran dugaan pidana pemilu kami limpahkan ke Polres Situbondo dan saat ini sudah ditangani kejaksaan," kata Faridl.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024