Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten setempat menyoroti pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus karena masih tahapan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Pansus Pilkada DPRD Situbondo Faisol mengemukakan bantuan sosial PKH Plus untuk lanjut usia itu yang dijadwalkan dicairkan pada 13, 14, dan 15 November 2024 sebaiknya ditunda karena masih tahapan pilkada.
"Kami menerima imbauan apapun bantuan saat momentum pilkada untuk tidak disalurkan," katanya kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Namun demikian, lanjut ia, setelah klarifikasi bahwa sumber anggaran bantuan sosial PKH Plus berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pansus pilkada akhirnya tidak bisa berbuat banyak karena bantuan berupa uang tunai itu bukan kewenangan Pemkab Situbondo melainkan Pemprov Jatim.
"Kami klarifikasi ternyata sudah ada surat pemberitahuan dari Pemprov Jawa Timur, tanggal 15 November 2024 adalah batas akhir penyaluran bantuan PKH Plus kepada penerima," kata Faisol.
Ia tetap mengimbau kepada Dinas Sosial Kabupaten setempat agar tidak memanfaatkan penyaluran bantuan PKH Plus tersebut dengan membawa kepentingan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024.
"Sampaikan kepada publik bahwa bantuan tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan dari salah satu pasangan calon," katanya.
Pansus Pilkada DPRD Situbondo akan terus melakukan pengawasan di setiap titik penyaluran bantuan sosial, untuk memastikan bahwa penyaluran PKH Plus tidak syarat politik dan tidak menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Tentunya kami akan melakukan pengawasan di setiap titik penyaluran," ucap dia.
Data diperoleh ANTARA, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Plus di Kabupaten Situbondo, tercatat sebanyak 1.200 orang pada triwulan IV tahun 2024.
Masing-masing keluarga penerima manfaat PKH Plus merupakan lanjut usia di atas 70 tahun, mendapatkan Rp500.000 per tiga bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Anggota Pansus Pilkada DPRD Situbondo Faisol mengemukakan bantuan sosial PKH Plus untuk lanjut usia itu yang dijadwalkan dicairkan pada 13, 14, dan 15 November 2024 sebaiknya ditunda karena masih tahapan pilkada.
"Kami menerima imbauan apapun bantuan saat momentum pilkada untuk tidak disalurkan," katanya kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Namun demikian, lanjut ia, setelah klarifikasi bahwa sumber anggaran bantuan sosial PKH Plus berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pansus pilkada akhirnya tidak bisa berbuat banyak karena bantuan berupa uang tunai itu bukan kewenangan Pemkab Situbondo melainkan Pemprov Jatim.
"Kami klarifikasi ternyata sudah ada surat pemberitahuan dari Pemprov Jawa Timur, tanggal 15 November 2024 adalah batas akhir penyaluran bantuan PKH Plus kepada penerima," kata Faisol.
Ia tetap mengimbau kepada Dinas Sosial Kabupaten setempat agar tidak memanfaatkan penyaluran bantuan PKH Plus tersebut dengan membawa kepentingan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024.
"Sampaikan kepada publik bahwa bantuan tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan dari salah satu pasangan calon," katanya.
Pansus Pilkada DPRD Situbondo akan terus melakukan pengawasan di setiap titik penyaluran bantuan sosial, untuk memastikan bahwa penyaluran PKH Plus tidak syarat politik dan tidak menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Tentunya kami akan melakukan pengawasan di setiap titik penyaluran," ucap dia.
Data diperoleh ANTARA, keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan Plus di Kabupaten Situbondo, tercatat sebanyak 1.200 orang pada triwulan IV tahun 2024.
Masing-masing keluarga penerima manfaat PKH Plus merupakan lanjut usia di atas 70 tahun, mendapatkan Rp500.000 per tiga bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024