Fasilitas ruang bermain ramah anak (RBRA) di kawasan Taman Hijau Demangan (THD), Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur berhasil meraih predikat kategori Paripurna yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
"Alhamdulillah, berdasar hasil audit oleh tim Kementerian PPPA, untuk Taman Hijau Demangan Kota Madiun langsung mendapat predikat RBRA Paripurna alias tertinggi," ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Dinsos PPPA Kota Madiun, Endria Triningsih, Rabu.
Menurut dia, penyerahan hasil audit berlangsung di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Rabu (6/11/2024). Pemberian predikat itu merupakan tindak lanjut dari audit yang dilakukan tim pada Selasa (5/11/2024).
Fasilitas RBRA di THD Kota Madiun mendapatkan nilai 567 dari nilai maksimal 595. Karena itu, THD langsung mendapatkan kategori Paripurna. Selain itu, dari hasil audit tersebut juga tim Kementerian PPPA menyatakan tidak ada perbaikan. Artinya, RBRA di THD Kota Madiun sudah memenuhi 13 persyaratan standar untuk RBRA Nasional.
Endria menambahkan, selain kelengkapan dan kelayakan fasilitas, komitmen dan sinergisitas antar-stakeholder terkait juga menjadi temuan positif tim.
"Jadi tidak hanya soal fasilitas, tetapi bagaimana komitmen dan peran mulai dari pimpinan hingga sinergisitas dengan instansi di luar pemerintah, juga diperhatikan," katanya.
Fasilitas RBRA, lanjutnya, merupakan capaian menarik karena belum semua daerah bisa mendapatkan predikat tersebut. Setidaknya baru ada 86 daerah yang sudah memperoleh predikat RBRA dengan berbagai kategori. Mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Paripurna. Bahkan, untuk di Jawa Timur baru ada tiga daerah, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.
Ia menambahkan, audit dan pemberian predikat RBRA kategori Paripurna sebagai tindak lanjut dari Anugerah Kota Layak Anak (KLA) Utama yang diraih Kota Madiun pada 2023.
"Intinya Pemerintah Kota Madiun tidak hanya selesai setelah mendapatkan KLA Utama. Tetapi kita terus berupaya mewujudkan aspek-aspek lainnya seperti predikat RBRA ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Alhamdulillah, berdasar hasil audit oleh tim Kementerian PPPA, untuk Taman Hijau Demangan Kota Madiun langsung mendapat predikat RBRA Paripurna alias tertinggi," ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Dinsos PPPA Kota Madiun, Endria Triningsih, Rabu.
Menurut dia, penyerahan hasil audit berlangsung di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Rabu (6/11/2024). Pemberian predikat itu merupakan tindak lanjut dari audit yang dilakukan tim pada Selasa (5/11/2024).
Fasilitas RBRA di THD Kota Madiun mendapatkan nilai 567 dari nilai maksimal 595. Karena itu, THD langsung mendapatkan kategori Paripurna. Selain itu, dari hasil audit tersebut juga tim Kementerian PPPA menyatakan tidak ada perbaikan. Artinya, RBRA di THD Kota Madiun sudah memenuhi 13 persyaratan standar untuk RBRA Nasional.
Endria menambahkan, selain kelengkapan dan kelayakan fasilitas, komitmen dan sinergisitas antar-stakeholder terkait juga menjadi temuan positif tim.
"Jadi tidak hanya soal fasilitas, tetapi bagaimana komitmen dan peran mulai dari pimpinan hingga sinergisitas dengan instansi di luar pemerintah, juga diperhatikan," katanya.
Fasilitas RBRA, lanjutnya, merupakan capaian menarik karena belum semua daerah bisa mendapatkan predikat tersebut. Setidaknya baru ada 86 daerah yang sudah memperoleh predikat RBRA dengan berbagai kategori. Mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Paripurna. Bahkan, untuk di Jawa Timur baru ada tiga daerah, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.
Ia menambahkan, audit dan pemberian predikat RBRA kategori Paripurna sebagai tindak lanjut dari Anugerah Kota Layak Anak (KLA) Utama yang diraih Kota Madiun pada 2023.
"Intinya Pemerintah Kota Madiun tidak hanya selesai setelah mendapatkan KLA Utama. Tetapi kita terus berupaya mewujudkan aspek-aspek lainnya seperti predikat RBRA ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024