Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memanggil calon bupati Jember nomor urut 2, M. Fawait untuk melakukan klarifikasi tentang pengaduan soal pidatonya yang menyebut nama organisasi terlarang yakni Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Undangan klarifikasi sudah kami kirim pada Selasa (5/11) dan dijadwalkan hari Rabu ini pukul 09.00 WIB, tapi pihak tim advokasi menyampaikan bahwa beliau (M. Fawait) masih berada di luar kota," kata Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim di Kantor Bawaslu setempat, Rabu.
Menurutnya pihak Bawaslu sebenarnya menjadwalkan dua pilihan yakni klarifikasi pada Selasa (5/11) atau Rabu ini karena pada 6 November 2024 merupakan hari terakhir penanganan, sehingga rencananya diundang melalui daring atau zoom, tapi masih kami proses.
"Klarifikasi harus dilakukan hari ini dan besok hasil penanganan laporan itu akan diumumkan karena Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam menangani laporan pengaduan pilkada, tidak seperti pada saat pemilu kemarin," tuturnya.
Ia menjelaskan pada Pemilu 2024, penanganan dugaan pelanggaran diberi waktu tujuh hari ditambah tujuh hari kerja, yang artinya setelah tujuh hari penanganan, maka masih ada waktu tujuh hari lagi untuk menyelesaikan.
"Namun tidak saat pilkada, kami hanya diberi waktu tiga hari ditambah dua hari, dan harinya adalah hari kalender, sehingga waktu terus berjalan dalam menindaklanjuti laporan pilkada," katanya.
Devi mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk saksi pelapor dan pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli pidana pemilu dan ahli bahasa, namun masih menunggu kepastiannya.
Bawaslu akan bekerja maraton dan pada Rabu malam akan dibahas dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan setelah itu dilakukan rapat pleno untuk melakukan kajian, sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelapor pada Kamis (7/11).
Terlapor cabup 2 disangkakan dengan Undang-Undang Pilkada pasal 69 yang melarang penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, dan golongan, dan melarang hasutan, fitnah, dan adu domba saat berkampanye, serta mengganggu ketertiban umum.
"Juncto pasal 87 ayat 2. Setiap orang yang melanggar itu dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," ujarnya.
Sementara cabup M. Fawait dalam pesan singkatnya kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Jakarta, sehingga tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jember.
"Saya berada di Jakarta. Saya baru dapat undangan kemarin Selasa (5/11) sore saat posisi di Jakarta, sehingga kami minta dijadwalkan ulang pada besok Kamis (7/11) pagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Undangan klarifikasi sudah kami kirim pada Selasa (5/11) dan dijadwalkan hari Rabu ini pukul 09.00 WIB, tapi pihak tim advokasi menyampaikan bahwa beliau (M. Fawait) masih berada di luar kota," kata Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim di Kantor Bawaslu setempat, Rabu.
Menurutnya pihak Bawaslu sebenarnya menjadwalkan dua pilihan yakni klarifikasi pada Selasa (5/11) atau Rabu ini karena pada 6 November 2024 merupakan hari terakhir penanganan, sehingga rencananya diundang melalui daring atau zoom, tapi masih kami proses.
"Klarifikasi harus dilakukan hari ini dan besok hasil penanganan laporan itu akan diumumkan karena Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam menangani laporan pengaduan pilkada, tidak seperti pada saat pemilu kemarin," tuturnya.
Ia menjelaskan pada Pemilu 2024, penanganan dugaan pelanggaran diberi waktu tujuh hari ditambah tujuh hari kerja, yang artinya setelah tujuh hari penanganan, maka masih ada waktu tujuh hari lagi untuk menyelesaikan.
"Namun tidak saat pilkada, kami hanya diberi waktu tiga hari ditambah dua hari, dan harinya adalah hari kalender, sehingga waktu terus berjalan dalam menindaklanjuti laporan pilkada," katanya.
Devi mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk saksi pelapor dan pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli pidana pemilu dan ahli bahasa, namun masih menunggu kepastiannya.
Bawaslu akan bekerja maraton dan pada Rabu malam akan dibahas dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan setelah itu dilakukan rapat pleno untuk melakukan kajian, sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelapor pada Kamis (7/11).
Terlapor cabup 2 disangkakan dengan Undang-Undang Pilkada pasal 69 yang melarang penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, dan golongan, dan melarang hasutan, fitnah, dan adu domba saat berkampanye, serta mengganggu ketertiban umum.
"Juncto pasal 87 ayat 2. Setiap orang yang melanggar itu dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," ujarnya.
Sementara cabup M. Fawait dalam pesan singkatnya kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Jakarta, sehingga tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jember.
"Saya berada di Jakarta. Saya baru dapat undangan kemarin Selasa (5/11) sore saat posisi di Jakarta, sehingga kami minta dijadwalkan ulang pada besok Kamis (7/11) pagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024