Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan siap memberikan pendampingan hukum kepada para guru dan tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan Nurkholis menyatakan pentingnya menciptakan ekosistem yang aman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai bentuk pencegahan agar kasus guru Supriyani di Konawe tidak terjadi di Pasuruan.

"Terima kasih kami sampaikan bagi teman-teman Kajari Pasuruan yang juga memberi perhatian bagi para guru di Kabupaten Pasuruan," ujar Nurkholis dalam keterangan di Pasuruan, Selasa.

Nurkholis menilai profesi guru merupakan sesuatu yang mulia sehingga perlu diberi penegasan atau reinforcement agar mendapatkan haknya yaitu dilindungi sebagai tenaga pendidik.

Sementara bagi anak didik yang melakukan pelanggaran aturan sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2017 yang bisa dijadikan pedoman.

Dalam Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan.

Ada juga Ayat 2 yang mengatakan sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto sebagai bentuk perhatiannya terhadap maraknya kasus yang menimpa tenaga pendidik di Indonesia.

"Kami akan edukasi tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Pasuruan atas hak dan kewajibannya agar tak ada lagi kasus seperti yang dialami guru Supriyani," ujar Teguh.

Menurutnya, guru di Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

Teguh menjelaskan kedua peraturan tersebut diciptakan untuk memberikan ruang nyaman dan aman bagi para tenaga pendidik untuk menjalankan tugasnya untuk mencetak generasi penerus bangsa.

"Selama saya menjabat di Kabupaten Pasuruan, maka kami akan dengan senang hati untuk membantu guru-guru dan tenaga pendidik dalam menangani proses hukum dalam menjalankan profesinya," kata Teguh.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus yang menimpa seorang guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani.

Ia dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Baito, Konawe Selatan, oleh salah satu orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian di wilayah tersebut dengan dugaan telah melakukan pemukulan kepada anaknya pada 24 April lalu.

Pewarta: Fahmi Alfian

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024