Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro percepat pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjelang tutup tahun 2024.
"Usulan anggota Bapemperda yang lain lima Raperda inisiatif itu segera disahkan dengan ekstra pembahasan," kata ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, di Bojonegoro, Jawa Timur, Senin.
Sudiyono menerangkan, lima Raperda itu adalah tentang Dana Abadi Daerah, Peningkatan Status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah atau Perseroan Terbatas dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perubahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda)
Kemudian, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda peningkatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe B ke tipe A sesuai saran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Sebelum pembahasan Rancangan APBD 2025, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah disahkan dulu," harapnya.
Menurut Sudiyono, terkait Dana Abadi Daerah sangat diperlukan Kabupaten Bojonegoro melihat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang paling tinggi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro.
Pengelolaan Dana Abadi Daerah direncanakan seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) meski saat ini belum terbentuk.
"Karena proses jangka panjang saran Presiden, Dana Abadi bisa dilakukan. Jangan sampai rugi dengan APBD masih tinggi dan tidak semua daerah memiliki sumber migas," kata anggota fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.
Sudiyono menambahkan, sementara terkait dengan Baperinda, hal itu merupakan penetapan Presiden untuk dibentuk masing-masing daerah.
"Sehingga Badan Riset dan Inovasi itu bisa memberikan masukan kepada kepala daerah," jelas Sudiyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Usulan anggota Bapemperda yang lain lima Raperda inisiatif itu segera disahkan dengan ekstra pembahasan," kata ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, di Bojonegoro, Jawa Timur, Senin.
Sudiyono menerangkan, lima Raperda itu adalah tentang Dana Abadi Daerah, Peningkatan Status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah atau Perseroan Terbatas dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perubahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda)
Kemudian, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda peningkatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe B ke tipe A sesuai saran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Sebelum pembahasan Rancangan APBD 2025, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah disahkan dulu," harapnya.
Menurut Sudiyono, terkait Dana Abadi Daerah sangat diperlukan Kabupaten Bojonegoro melihat Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang paling tinggi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro.
Pengelolaan Dana Abadi Daerah direncanakan seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) meski saat ini belum terbentuk.
"Karena proses jangka panjang saran Presiden, Dana Abadi bisa dilakukan. Jangan sampai rugi dengan APBD masih tinggi dan tidak semua daerah memiliki sumber migas," kata anggota fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.
Sudiyono menambahkan, sementara terkait dengan Baperinda, hal itu merupakan penetapan Presiden untuk dibentuk masing-masing daerah.
"Sehingga Badan Riset dan Inovasi itu bisa memberikan masukan kepada kepala daerah," jelas Sudiyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024