Dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial GG (25) dan SI (25) diringkus oleh kepolisian resor (polres) setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Yussi Purwanto di Mapolres Malang, Jumat, menyatakan kedua tersangka ditangkap, pada 31 Oktober 2024, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,
"Kami mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit," kata AKP Yussi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 45 gram yang telah dikemas menjadi 22 paket, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, hingga ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Tak hanya itu, petugas turut menyita barang bukti lainnya, berupa ponsel yang digunakan oleh para tersangka mengatur transaksi barang haram.
Yussi menjelaskan penangkapan GG dan SI bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.
Kemudian, dari laporan itu, Polres Malang melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
"Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika, hasil pemeriksaan awal GG dan SI sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya," ujarnya.
Yussi juga menjelaskan keduanya menggunakan modus "ranjau", yakni dengan menaruh paket sabu di lokasi yang sudah disepakati dan tanpa bertemu dengan pembeli.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.
Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per paket tergantung pada berat dan kualitasnya.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya," kata dia.
GG dan SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa Polres Malang berupaya menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Malang sebagai bagian komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Yussi Purwanto di Mapolres Malang, Jumat, menyatakan kedua tersangka ditangkap, pada 31 Oktober 2024, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,
"Kami mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit," kata AKP Yussi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 45 gram yang telah dikemas menjadi 22 paket, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, hingga ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Tak hanya itu, petugas turut menyita barang bukti lainnya, berupa ponsel yang digunakan oleh para tersangka mengatur transaksi barang haram.
Yussi menjelaskan penangkapan GG dan SI bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.
Kemudian, dari laporan itu, Polres Malang melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
"Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika, hasil pemeriksaan awal GG dan SI sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya," ujarnya.
Yussi juga menjelaskan keduanya menggunakan modus "ranjau", yakni dengan menaruh paket sabu di lokasi yang sudah disepakati dan tanpa bertemu dengan pembeli.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.
Puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per paket tergantung pada berat dan kualitasnya.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya," kata dia.
GG dan SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa Polres Malang berupaya menindak tegas peredaran narkoba di Kabupaten Malang sebagai bagian komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024