Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, PM Kodam V/ Brawijaya menyita ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan pita cukai MMEA diduga palsu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan selain kronologi penindakan diawali dengan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa truk boks di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut didapati beberapa barang berupa kurang lebih 23 karton BKC MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan 1 (satu) koli pita cukai MMEA impor diduga palsu," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Jatim catat penerimaan Rp35,5 triliun hingga Agustus
Ia mengatakan, dari penindakan awal dilakukan pengembangan informasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tiga gudang dan ditemukan sejumlah MMEA.
"Rinciannya di Gudang Maspion Benowo-Surabaya sebanyak 2.416 karton MMEA, di gudang yang berlokasi di Cerme-Gresik sebanyak 383 karton MMEA dan di Gudang yang berlokasi di Tanjung Sari-Surabaya sebanyak 141 karton MMEA," katanya.
Ia mengatakan, estimasi nilai barang yang diamankan sebesar kurang lebih Rp17,64 miliar dan estimasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp4,02 miliar.
"Dari hasil penindakan tersebut turut diamankan 2 orang laki-laki berinisial DD sebagai kepala gudang dan DI sebagai sopir," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pelaku yang ditangkap tersebut diancam dengan pasal 54, 55 dan 56 undang undang cukai dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
"Kami juga masih memburu siapa investor dari kasus ini, karena kalau dilihat dari jenis minuman tersebut rata-rata berasal dari luar negeri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024