Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur terus melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan proyek fiktif di wilayah itu.

"Jaksa penyidik terus melakukan pendalaman akan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

Ardian menjelaskan, pendalaman kasus dugaan proyek fiktif itu dilakukan, karena berdasarkan kebiasaan, kasus tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan sendirian, akan tetapi juga melibatkan orang lain.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kejari Pamekasan telah menahan tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Tersangka yang ditahan itu berinisial Z, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024.

Penahanan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Kejari Pamekasan.

Selain itu, penahanan tersangka juga karena karena penyidik sudah mengumpulkan lima alat bukti, meminta keterangan kepada 15 orang saksi, serta didukung oleh beberapa bukti surat, petunjuk, dan keterangan ahli, termasuk keterangan tersangka sendiri.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka memang tidak mengakui perbuatannya, namun demikian penyidik sudah mengantongi bukti lain sebagai penguat sehingga dilakukan penahanan.

Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Z senilai Rp356 juta ini sudah ditangani Kejari Pamekasan sejak pertengahan Juli 2023.

Proyek bersumber dari hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2022.

Berdasarkan temuan tim penyidik Kejari Pamekasan, pekerjaan proyek fiktif tersebut sebanyak dua dari sembilan proyek yang diterima sembilan kelompok masyarakat.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024