Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan inspeksi mendadak telepon genggam milik seluruh pegawainya untuk mencegah dan antisipasi permainan judi daring (dalam jaringan / online).

"Sidak HP pegawai rumah tahanan ini merupakan langkah tegas kami untuk mencegah dan memerangi segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online yang saat ini sedang marak terjadi di masyarakat maupun di kalangan ASN," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Rudi menyatakan tidak akan pernah mentolerir pegawainya yang mencoba melanggar hukum, di antaranya melakukan perjudian termasuk judi daring.

Baca juga: Rutan Situbondo tingkatkan semangat Pancasila WBP lewat lomba yel-yel

Inspeksi mendadak dengan memeriksa satu persatu pegawai rumah tahanan negara itu, katanya, juga bertujuan memastikan petugas rutan tidak terlibat dalam aktivitas judi daring yang dapat merusak citra dan integritas institusinya.

"Ini juga untuk dalam mendukung strategi pemerintah dalam memberantas judi online yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Rudi Kristiawan.

Dia menambahkan, upaya pencegahan melakukan sidak HP pegawai rumah tahanan negara itu tidak dilakukan sekali ini saja, tetapi akan terus dilakukan secara berkala.

"Ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak citra dan kredibilitas pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Kanwil Jawa Timur," kata Rudi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024