Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur berusaha melakukan inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah.
Kepala BPKAD Jawa Timur Sigit Panoentoen mengatakan pemanfaatan aset bisa menjadi salah satu upaya untuk menutup potensi penurunan pendapatan yang mencapai R4,1 triliun
"Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jawa Timur tidak perlu resah karena masih ada strategi yang bisa dilakukan yakni melalui pemanfaatan aset tersebut. Yang terpenting fungsi layanan masyarakat harus tetap dijaga,’’ katanya melalui keterangan di Surabaya, Selasa.
Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diterapkan tahun depan.
Dengan aturan tersebut diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur akan turun sekitar Rp4,1 triliun.
Oleh sebab itu, Sitgit berharap pemerintah daerah melakukan inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah.
Kepala Bidang Aset Herry Indrawanto menambahkan, kebijakan yang akan diterapkan tahun depan itu membawa dampak pada berbagai aspek.
Heryy mengatakan nantinya SKPD non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan menyesuaikan anggaran yang ada. Begitu juga SKPD yang memiliki BLUD akan dikurangi anggaran subsidinya.
"Pemanfaatan aset atau barang daerah memang salah satu inovasi yang bisa diterapkan. Namun, untuk mengimplementasikannya, SKPD atau BLUD harus memahami aturan pemanfaatan barang yang tepat," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Herry, pemanfaatan barang daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, bukan memunculkan masalah hukum di kemudian hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala BPKAD Jawa Timur Sigit Panoentoen mengatakan pemanfaatan aset bisa menjadi salah satu upaya untuk menutup potensi penurunan pendapatan yang mencapai R4,1 triliun
"Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jawa Timur tidak perlu resah karena masih ada strategi yang bisa dilakukan yakni melalui pemanfaatan aset tersebut. Yang terpenting fungsi layanan masyarakat harus tetap dijaga,’’ katanya melalui keterangan di Surabaya, Selasa.
Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diterapkan tahun depan.
Dengan aturan tersebut diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur akan turun sekitar Rp4,1 triliun.
Oleh sebab itu, Sitgit berharap pemerintah daerah melakukan inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah.
Kepala Bidang Aset Herry Indrawanto menambahkan, kebijakan yang akan diterapkan tahun depan itu membawa dampak pada berbagai aspek.
Heryy mengatakan nantinya SKPD non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan menyesuaikan anggaran yang ada. Begitu juga SKPD yang memiliki BLUD akan dikurangi anggaran subsidinya.
"Pemanfaatan aset atau barang daerah memang salah satu inovasi yang bisa diterapkan. Namun, untuk mengimplementasikannya, SKPD atau BLUD harus memahami aturan pemanfaatan barang yang tepat," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Herry, pemanfaatan barang daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, bukan memunculkan masalah hukum di kemudian hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024