Delapan perwakilan alumni santri Pondok Pesantren Sunan Drajat, Jawa Timur melaporkan pemilik akun TikTok dengan nama @bagonggugat820 yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pemangku pondok pesantren tersebut, Kiai Abdul Ghofur.
"Kami telah melaporkan ke Unit Pidek Satreskrim Polres Lamongan, karena akun TikTok tersebut menyebarkan narasi ujaran kebencian dan penghinaan kepada Kiai Abdul Ghofur pengasuh Ponpes Sunan Drajat," ujar salah satu alumni santri PP Sunan Drajat Fahmi Fikri di Lamongan, Selasa.
Fahmi menjelaskan dalam laporan polisi tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar 12 unggahan dari akun @bagonggugat820 yang mengunggah foto Kiai Abdul Ghofur dengan narasi "Dukun politik berkedok Kiai" dan "Pengasuh Pondok Pesantren Pilkada".
"Sejumlah barang bukti sudah kami serahkan, diantaranya adalah bukti tangkapan layar video dengan narasi dukun politik berkedok kiai, dan kalimat selanjutnya yang tak pantas. Itu jelas diunggah oleh akun @bagonggugat820," kata Fahmi.
Fahmi bersama para alumni lainya yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro dan Gresik menyayangkan atas adanya pelaku media sosial yang mengunggah narasi yang tidak pantas dilakukan. Terlebih dalam momentum Pilkada 2024 seperti ini.
"Kami berharap tim cyber crime Polres Lamongan menangkap terduga pelaku pelanggaran UU ITE tersebut," terangnya.
Sebanyak dua orang dari perwakilan alumni PP Sunan Drajat yang menempuh jalur hukum tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami telah melaporkan ke Unit Pidek Satreskrim Polres Lamongan, karena akun TikTok tersebut menyebarkan narasi ujaran kebencian dan penghinaan kepada Kiai Abdul Ghofur pengasuh Ponpes Sunan Drajat," ujar salah satu alumni santri PP Sunan Drajat Fahmi Fikri di Lamongan, Selasa.
Fahmi menjelaskan dalam laporan polisi tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar 12 unggahan dari akun @bagonggugat820 yang mengunggah foto Kiai Abdul Ghofur dengan narasi "Dukun politik berkedok Kiai" dan "Pengasuh Pondok Pesantren Pilkada".
"Sejumlah barang bukti sudah kami serahkan, diantaranya adalah bukti tangkapan layar video dengan narasi dukun politik berkedok kiai, dan kalimat selanjutnya yang tak pantas. Itu jelas diunggah oleh akun @bagonggugat820," kata Fahmi.
Fahmi bersama para alumni lainya yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro dan Gresik menyayangkan atas adanya pelaku media sosial yang mengunggah narasi yang tidak pantas dilakukan. Terlebih dalam momentum Pilkada 2024 seperti ini.
"Kami berharap tim cyber crime Polres Lamongan menangkap terduga pelaku pelanggaran UU ITE tersebut," terangnya.
Sebanyak dua orang dari perwakilan alumni PP Sunan Drajat yang menempuh jalur hukum tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024