Kurang lebih sebanyak 1.600 calon pengawas tempat pemungutan suara (P-TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai mengikuti tes wawancara setelah sebelumnya melaksanakan tes tulis.
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid di Situbondo, Senin, menjelaskan tes wawancara calon pengawas TPS dilaksanakan pada 16-22 Oktober 2024.
"Rekrutmen calon P-TPS sampai dengan saat ini masih tahapan wawancara dan terakhir 22 Oktober 2024," ujarnya.
Menurut Sainur, pengawas TPS yang dibutuhkan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu sebanyak 1.030 orang dan masing-masing akan ditempatkan pada tiap TPS yang tersebar di 136 desa/kelurahan.
Sedangkan masa kerja pengawas TPS, lanjut ia, yaitu sejak dilantik pada 4 November 2024 hingga tujuh hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sainur menjelaskan bahwa tugas pengawas TPS yaitu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Mereka bertugas memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai aturan," katanya.
Sainur menambahkan, pengawas TPS tidak hanya bekerja mengawasi pada saat hari pencoblosan dan penghitungan suara saja, namun juga mengawasi mulai dari persiapan, distribusi undangan kepada pemilih, serta memastikan tidak ada atribut pasangan calon di sekitar TPS.
"Pengawas TPS juga bertugas mengawasi pendirian TPS dan distribusi logistik ke ke kecamatan, desa hingga sampai di tempat pemungutan suara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid di Situbondo, Senin, menjelaskan tes wawancara calon pengawas TPS dilaksanakan pada 16-22 Oktober 2024.
"Rekrutmen calon P-TPS sampai dengan saat ini masih tahapan wawancara dan terakhir 22 Oktober 2024," ujarnya.
Menurut Sainur, pengawas TPS yang dibutuhkan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu sebanyak 1.030 orang dan masing-masing akan ditempatkan pada tiap TPS yang tersebar di 136 desa/kelurahan.
Sedangkan masa kerja pengawas TPS, lanjut ia, yaitu sejak dilantik pada 4 November 2024 hingga tujuh hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sainur menjelaskan bahwa tugas pengawas TPS yaitu untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Mereka bertugas memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai aturan," katanya.
Sainur menambahkan, pengawas TPS tidak hanya bekerja mengawasi pada saat hari pencoblosan dan penghitungan suara saja, namun juga mengawasi mulai dari persiapan, distribusi undangan kepada pemilih, serta memastikan tidak ada atribut pasangan calon di sekitar TPS.
"Pengawas TPS juga bertugas mengawasi pendirian TPS dan distribusi logistik ke ke kecamatan, desa hingga sampai di tempat pemungutan suara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024