Peningkatan harga rokok melalui kenaikan cukai rokok setiap tahun adalah cara yang efektif untuk mendorong perokok berhenti dan mencegah anak-anak mulai merokok.

Cukai rokok menjadi amanah Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagai instrumen fiskal pengendalian konsumsi produk yang membahayakan masyarakat, termasuk produk tembakau.

UU tersebut mengamanatkan penetapan cukai rokok maksimal hingga 57 persen dari harga eceran. Saat ini tarif cukai untuk produk sigaret kretek mesin (SKM) sudah mencapai 51 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan, meskipun cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) masih rendah, hanya sekitar 10-30 persen.

Baca juga: Harga rokok yang murah akibatkan tingginya minat rokok di Indonesia

 

Pewarta: Roosita Meilani Dewi *)

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024