Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dan RSUD dr Soedono Madiun melakukan kerja sama terkait pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) dalam pelayanan pemantauan izin tinggal saat menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara dengan Plt Direktur RSUD dr Soedono Madiun Tauhid Islamy di aula kantor imigrasi setempat, Kamis.
"Kerja sama ini merupakan inovasi dari Kantor Imigrasi Madiun guna peningkatan pelayanan. Jadi tidak hanya WNA, namun sekaligus memberikan layanan kepada WNA dan WNI tentang keimigrasian," ujar Gilang.
Menurutnya, pelayanan untuk WNA tersebut dalam artian terkait dengan pelayanan pemantauan izin tinggalnya yang ada di rumah sakit selama menjalani rawat inap.
"Lalu untuk WNI, adalah apabila ada keadaan urgen yang mengharuskan orang tersebut dirujuk ke luar negeri, maka kantor imigrasi bisa langsung 'jemput bola' memberikan layanan keimigrasian ke RS Soedono," terangnya.
Gilang menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaporan keberadaan WNA yang sedang berobat di rumah sakit tersebut. Kerja sama ini, lanjutnya untuk mendukung pengawasan WNA yang berada di wilayah Madiun, sekaligus menyediakan layanan keimigrasian yang cepat dan mudah.
"Terutama bagi WNA yang membutuhkan perawatan medis dan tidak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi," katanya.
Dengan adanya kerja sama itu, maka koordinasi dan pelaporan keberadaan orang asing akan lebih terorganisir. Selain itu juga memungkinkan tindak lanjut yang lebih cepat dan efisien oleh Kantor Imigrasi.
"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan keimigrasian akan semakin mudah, cepat, dan transparan," kata Gilang Danurdara.
Plt Direktur RSUD dr Soedono Tauhid Islamy menyambut positif perjanjian tersebut. Pihaknya menilai bahwa kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memberikan kepastian hukum dalam penanganan WNA yang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kerja sama ini memberikan kepastian hukum bagi kami dalam menangani WNA yang dirawat. Dengan begitu, segala administrasi keimigrasian dapat ditangani dengan cepat dan tepat," kata Tauhid.
Adapun, RSUD dr Soedono Madiun dipilih karena rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit provinsi dan semua rujukan di wilayah eks Keresidenan Madiun ditujukan ke rumah sakit tersebut.
Diharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi pendorong peningkatan pelayanan publik di kedua lembaga, serta dapat ditularkan ke rumah sakit dan kantor imigrasi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Gilang Danurdara dengan Plt Direktur RSUD dr Soedono Madiun Tauhid Islamy di aula kantor imigrasi setempat, Kamis.
"Kerja sama ini merupakan inovasi dari Kantor Imigrasi Madiun guna peningkatan pelayanan. Jadi tidak hanya WNA, namun sekaligus memberikan layanan kepada WNA dan WNI tentang keimigrasian," ujar Gilang.
Menurutnya, pelayanan untuk WNA tersebut dalam artian terkait dengan pelayanan pemantauan izin tinggalnya yang ada di rumah sakit selama menjalani rawat inap.
"Lalu untuk WNI, adalah apabila ada keadaan urgen yang mengharuskan orang tersebut dirujuk ke luar negeri, maka kantor imigrasi bisa langsung 'jemput bola' memberikan layanan keimigrasian ke RS Soedono," terangnya.
Gilang menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaporan keberadaan WNA yang sedang berobat di rumah sakit tersebut. Kerja sama ini, lanjutnya untuk mendukung pengawasan WNA yang berada di wilayah Madiun, sekaligus menyediakan layanan keimigrasian yang cepat dan mudah.
"Terutama bagi WNA yang membutuhkan perawatan medis dan tidak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi," katanya.
Dengan adanya kerja sama itu, maka koordinasi dan pelaporan keberadaan orang asing akan lebih terorganisir. Selain itu juga memungkinkan tindak lanjut yang lebih cepat dan efisien oleh Kantor Imigrasi.
"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan keimigrasian akan semakin mudah, cepat, dan transparan," kata Gilang Danurdara.
Plt Direktur RSUD dr Soedono Tauhid Islamy menyambut positif perjanjian tersebut. Pihaknya menilai bahwa kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memberikan kepastian hukum dalam penanganan WNA yang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kerja sama ini memberikan kepastian hukum bagi kami dalam menangani WNA yang dirawat. Dengan begitu, segala administrasi keimigrasian dapat ditangani dengan cepat dan tepat," kata Tauhid.
Adapun, RSUD dr Soedono Madiun dipilih karena rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit provinsi dan semua rujukan di wilayah eks Keresidenan Madiun ditujukan ke rumah sakit tersebut.
Diharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi pendorong peningkatan pelayanan publik di kedua lembaga, serta dapat ditularkan ke rumah sakit dan kantor imigrasi lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024