Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus pengedar narkoba jenis ganja dari pria lulusan sekolah dasar berinisial DS (32) asal Benowo setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan terjadi pada 25 September 2024 di rumah DS di Jalan Benowo, Surabaya.

"Penangkapan berdasarkan penyelidikan polisi setelah menerima informasi. Saat penggeledahan kami menemukan ganja seberat 382,287 gram," ucap Kompol Suria dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.

Selain ganja kering, kata dia, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,184 gram.

"Kedua barang haram itu dikemas dalam dua tempat berbeda yang kemudian disimpannya dalam kamar. Untuk ganja, DS menyimpan di beberapa kertas minyak, sedangkan untuk sabu disimpan dalam klip plastik," ujarnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap penipuan daring oleh komplotan warga negara asing

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, ganja dan sabu tersebut didapatkan dari R (DPO) pada 20 September 2024 yang diambil di wilayah Jalan Bypass Krian, Sidoarjo.

"Sistem pengambilannya ranjau di Bypass Krian, Sidoarjo. Awalnya yang dia terima ganja sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp5.400.000 dan  jenis sabu satu poket seberat satu gram seharga Rp800.000," tuturnya.

Kompol Suriah menjelaskan, setelah diambil oleh tersangka, setengah kilogram ganja tersebut dijadikan delapan bungkus dan berhasil dijual satu bungkus.

"Ganja tersebut dibagi oleh tersangka menjadi menjadi delapan bungkus dan sudah laku satu bungkus seberat satu garis, jadi tinggal tujuh bungkus," kata Kompol Suria.

Baca juga: Polisi gagalkan tawuran antar geng beranggotakan anak-anak di Surabaya

Untuk sabu, kata Kompol Suria, DS tidak menjualnya karena untuk dikonsumsi sendiri untuk menambah staminanya saat mengedarkan ganja kering.

"Sementara ganja yang laku terjual itu seharga Rp1,2 juta pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB yang menggunakan ranjau juga di Jalan Raya Menganti, Gresik," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh poket ganja dengan berat keseluruhan 382,287 gram, dua poket sabu dengan berat keseluruhan 1,184 gram, satu bendel klip plastik, satu bendel papir (kertas linting rokok), timbangan elektrik, sedotan runcing, dan gawai.

Atas perbuatannya, DS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024