Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai sarana edukasi terhadap masyarakat mengenai aturan pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis.
"Kalau turunnya PKPU awal kampanye sudah ada, kemudian kami sosialisasikan lagi ini. Kami sosialisasikan PKPU supaya masyarakat lebih paham tentang kampanye," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu Tenty Yuana di Kota Batu.
Menurutnya masyarakat dinilai perlu memahami tentang teknis kampanye yang termuat, agar jika menemukan hal tak sesuai mekanisme bisa langsung melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Ranah KPU adalah sosialisasi terkait aturannya. Tetapi kami juga koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) apabila ada temuan pelanggaran," katanya.
Selain itu, dia menyatakan di Kota Batu ada tiga kawasan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun, yakni di Jalan Diponegoro, Gajah Mada, dan Panglima Sudirman.
"Kalau mekanisme yang dilarang di Kota Batu itu, di Jalan Diponegoro, Gajah Mada, dan Panglima Sudirman itu sudah ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2012," ucapnya.
Kemudian, kata dia, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di depan bangunan milik perorangan harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
"Larangan sebenarnya ranahnya ada di Bawaslu. Kami hanya memberikan fasilitas tempat yang boleh dan tidak boleh, kalau pelaporan ke Bawaslu," katanya.
Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi urut 2, Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.
Sebagai informasi, masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kalau turunnya PKPU awal kampanye sudah ada, kemudian kami sosialisasikan lagi ini. Kami sosialisasikan PKPU supaya masyarakat lebih paham tentang kampanye," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batu Tenty Yuana di Kota Batu.
Menurutnya masyarakat dinilai perlu memahami tentang teknis kampanye yang termuat, agar jika menemukan hal tak sesuai mekanisme bisa langsung melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Ranah KPU adalah sosialisasi terkait aturannya. Tetapi kami juga koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) apabila ada temuan pelanggaran," katanya.
Selain itu, dia menyatakan di Kota Batu ada tiga kawasan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun, yakni di Jalan Diponegoro, Gajah Mada, dan Panglima Sudirman.
"Kalau mekanisme yang dilarang di Kota Batu itu, di Jalan Diponegoro, Gajah Mada, dan Panglima Sudirman itu sudah ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2012," ucapnya.
Kemudian, kata dia, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di depan bangunan milik perorangan harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
"Larangan sebenarnya ranahnya ada di Bawaslu. Kami hanya memberikan fasilitas tempat yang boleh dan tidak boleh, kalau pelaporan ke Bawaslu," katanya.
Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi urut 2, Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.
Sebagai informasi, masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024