Mantan kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan, dan diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar.

Ari Suryono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa dihukum pidana 5 tahun, denda Rp500 juta, jika tidak bisa, diganti 4 bulan kurungan. Dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.

Menurutnya, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti makan harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang.

"Jika tidak bisa maka diganti menjalani kurungan selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Siska Wati divonis 4 tahun terkait korupsi insentif BPPD Sidoarjo

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.

Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Hakim anggota Ibnu Abbas saat membacakan putusan mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," katanya.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

"Terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024