Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III memblokir rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-27 September 2024 terhadap sebanyak 3.827 surat permohonan.
“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Fajar mengatakan kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening penunggak pajak itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Ia menjelaskan langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar menuturkan DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening dilakukan.
Namun, apabila penunggak pajak tidak kooperatif maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan hingga penunggak pajak melunasi utang pajaknya kepada negara.
Penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini seperti mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajaknya.
Selain itu, mereka juga dapat menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak atau penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.
Pada semester I tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Oleh sebab itu, Fajar berharap pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester II- 2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
“Kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Fajar mengatakan kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemblokiran rekening penunggak pajak itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Ia menjelaskan langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Fajar menuturkan DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening dilakukan.
Namun, apabila penunggak pajak tidak kooperatif maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan hingga penunggak pajak melunasi utang pajaknya kepada negara.
Penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini seperti mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajaknya.
Selain itu, mereka juga dapat menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak atau penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.
Pada semester I tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening yang dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur I berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Oleh sebab itu, Fajar berharap pemblokiran rekening yang dilakukan pada semester II- 2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
“Kegiatan pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024