Komisi Informasi memberikan penghargaan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep Jawa Timur, karena institusi ini dinilai memiliki komitmen dalam bidang keterbukaan informasi publik, sehingga berdampak positif pada kepercayaan masyarakat kepada institusi itu.

"Penghargaan dari KI ini diberikan kemarin, yakni pada 30 September 2024 pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang digelar oleh KI Kabupaten Sumenep," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani di Sumenep Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan, penghargaan yang diterima Satlantas Polres Sumenep itu sebagai bentuk motivasi agar institusi itu berkinerja lebih baik di masa-masa yang akan datang, terutama terkait dengan layanan publik melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Melalui penghargaan ini, ke depan Satlantas Polres Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat demi pelayanan yang lebih baik dan transparan," ujarnya.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengaku, penghargaan yang diterima Satlantas Polres Sumenep itu sebagai wujud komitmen institusi Satuan Lalu Lintas dalam menerapkan pola kerja yang transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.

"Karena itu, penghargaan ini sebagai bentuk motivasi agar Satlantas Polres Sumenep bisa memberikan kinerja yang lebih baik lagi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," katanya.

Dengan capaian ini, sambung kapolres, Satlantas Polres Sumenep bisa semakin memperkuat perannya sebagai badan publik yang responsif dan informatif dalam melayani kebutuhan masyarakat, terutama terkait informasi lalu lintas.

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Badrul Akhmadi mengaku, ada beberapa penilaian yang menjadi landasan institusinya dalam memberikan penghargaan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep.

"Penilaian ini mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Beberapa poin ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut dan menjadi prinsip dasar keterbukaan informasi di antaranya, menyebutkan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses, kecuali merupakan informasi yang memang dikecualikan.

Berikutnya, disebutkan bahwa setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan perlu diawasi atau diketahui oleh masyarakat, dan informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik.

Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, katanya, memenuhi ketentuan prinsip keterbukaan informasi tersebut, sehingga KI Kabupaten Sumenep memandang layak untuk memberikan penghargaan kepada institusi itu.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024