Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Kota Probolinggo ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar dI DPRD kota setempat, Kamis.

"Rapat paripurna itu tindak lanjut dari rangkaian tahapan pembahasan Raperda tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur atas Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024," kata Ketua Sementara DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani di kota setempat.

Dari hasil kesepakatan dalam rapat pimpinan sementara DPRD bersama ketua-ketua fraksi telah dijadwal bahwa hasil evaluasi tersebut telah disempurnakan oleh pimpinan sementara dan Anggota DPRD Kota Probolinggo bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 25 September 2024.

"Hasil penyempurnaan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 akan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD pada rapat paripurna," tuturnya.

Dengan di setujuinya keputusan tersebut, kemudian dilakukan penandatangan keputusan pimpinan DPRD Kota Probolinggo dan juga penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD terhadap raperda itu.

Sementara Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan mengaku bersyukur atas di setujuinya keputusan Perubahan APBD tahun 2024 dan mudah-mudahan bisa langsung dilaksanakan di sisa triwulan terakhir.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga memperkenalkan dirinya di hadapan peserta rapat yang terdiri dari segenap anggota dewan, para staf ahli, para asisten, para kepala perangkat daerah dan camat se Kota Probolinggo.

"Mohon kiranya semua dapat menerima kehadiran kami, harapannya mudah-mudahan di waktu yang singkat itu bisa diterima dengan baik, berkolaborasi dengan baik sehingga Kota Probolinggo tetap maju," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024