Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan dua tersangka baru, yakni NR (28) dan AS (23) dalam aksi pengeroyokan oknum pesilat yang menewaskan remaja asal Kecamatan Karangploso berinisial ASA (17).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur di Malang, Rabu, menyatakan penetapan status NR dan AS menggenapkan jumlah tersangka pengeroyokan menjadi 12 orang oknum pesilat.
"Kami menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," kata Muchammad Nur.
Penetapan status ini berasal dari hasil pemeriksaan oleh polisi kepada NR dan AS saat masih sebagai saksi.
"Ini dari hasil pengembangan oleh Unit PPA dan akhirnya menetapkan dua tersangka ini," ujar dia.
Adapun tersangka dewasa selain NR dan AS, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19). Keempatnya sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Kemudian enam tersangka lainnya masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan keterangan kepolisian NR merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dia ditangkap karena ditengarai secara langsung ikut menganiaya korban hingga melakukan pembiaran terhadap pelaku lainnya dalam melakukan penganiayaan berujung tewasnya ASA. NR juga merupakan senior di salah satu perguruan silat.
"Dua memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan," ucapnya.
Baca juga: Polisi tetapkan 10 tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA
Baca juga: Polres Malang: ASA tak melawan saat alami dua kali pengeroyokan
Sedangkan AS (23) merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Kabupaten setempat. Dia dinyatakan bertanggung jawab terhadap aktivitas latihan saat berlangsungnya kejadian pengeroyokan, sekaligus diduga melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan kepada korban.
Kepolisian setempat mempersangkakan kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Muchammad Nur menambahkan pengembangan kasus masih terus dilakukan, sebab tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa kembali bertambah.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Diketahui, pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, yakni pada Rabu (4/9) di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso dan pada Jumat (6/9) di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Penganiayaan yang dilakukan para pelaku menyebabkan ASA mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, dan memar paru-paru. Korban pada akhirnya meninggal dunia, pada Kamis (12/9) setelah menjalani perawatan selama enam hari di RST dr Soepraoen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur di Malang, Rabu, menyatakan penetapan status NR dan AS menggenapkan jumlah tersangka pengeroyokan menjadi 12 orang oknum pesilat.
"Kami menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," kata Muchammad Nur.
Penetapan status ini berasal dari hasil pemeriksaan oleh polisi kepada NR dan AS saat masih sebagai saksi.
"Ini dari hasil pengembangan oleh Unit PPA dan akhirnya menetapkan dua tersangka ini," ujar dia.
Adapun tersangka dewasa selain NR dan AS, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19). Keempatnya sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Kemudian enam tersangka lainnya masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan keterangan kepolisian NR merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dia ditangkap karena ditengarai secara langsung ikut menganiaya korban hingga melakukan pembiaran terhadap pelaku lainnya dalam melakukan penganiayaan berujung tewasnya ASA. NR juga merupakan senior di salah satu perguruan silat.
"Dua memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan," ucapnya.
Baca juga: Polisi tetapkan 10 tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA
Baca juga: Polres Malang: ASA tak melawan saat alami dua kali pengeroyokan
Sedangkan AS (23) merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Kabupaten setempat. Dia dinyatakan bertanggung jawab terhadap aktivitas latihan saat berlangsungnya kejadian pengeroyokan, sekaligus diduga melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan kepada korban.
Kepolisian setempat mempersangkakan kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Muchammad Nur menambahkan pengembangan kasus masih terus dilakukan, sebab tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa kembali bertambah.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Diketahui, pengeroyokan terhadap ASA terjadi dua kali, yakni pada Rabu (4/9) di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso dan pada Jumat (6/9) di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Penganiayaan yang dilakukan para pelaku menyebabkan ASA mengalami pendarahan, kerusakan sel otak, dan memar paru-paru. Korban pada akhirnya meninggal dunia, pada Kamis (12/9) setelah menjalani perawatan selama enam hari di RST dr Soepraoen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024