Dwi Kurniawati, seorang pegawai di Surabaya, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan memalsukan surat keterangan kerja.
"Menyatakan saudara Dwi Kurniawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat keterangan kerja dan membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Taufan Mandala, saat sidang di Surabaya, Rabu.
Menurut hakim, keterangan saksi Sunali yang menyebut bahwa tanda tangan dirinya di surat keterangan kerja itu adalah palsu, tidak ada buktinya.
"Majlis hakim berpendapat dan berkeyakinan tidak ada bukti dan penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa surat tersebut surat palsu," kata Hakim Taufan.
Usai sidang, penasehat hukum Dwi Kurniawati yaitu Ahmad Roni mengatakan jika dakwaan pemalsuan surat keterangan kerja ini tidak bisa dibuktikan karena tak ada uji forensik.
"Jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan secara forensik kalau surat itu palsu, sehingga putusan majelis hakim ini tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
Lanjut Roni, Dwi Kurniawati dari awal menyatakan kalau surat itu asli tidak ada pemalsuan.
"Dia (Dwi) meminta surat keterangan itu ke saksi Sunali langsung dan diberikan langsung," tuturnya.
Sebelumnya, buruh asal Sumur Welut Surabaya Dwi Kurniawati dituduh telah memalsukan surat keterangan kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.
Jaksa penuntut umum, Darwis menjelaskan terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.
Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama enam bulan sampai 28 Mei 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024