Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) meminta pemerintah mengoptimalkan ruang untuk mengakomodasi hak perempuan dengan disabilitas tuli secara keseluruhan.
Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyatakan salah satu hal yang semestinya dilakukan secara masif adalah menjamin berjalannya interaksi antara perempuan penyandang tuli dengan masyarakat.
"KND melihat kewajiban pemerintah sebenarnya banyak, salah satunya memberikan ruang akomodasi yang layak untuk membantu setiap disabilitas termasuk orang-orang tuli melalui sosialisasi bahasa isyarat," kata Rachmita.
Menurutnya, perempuan tuli menjadi salah satu kelompok yang rawan menjadi korban kekerasan. Pola antisipasi diperlukan salah satunya dengan menyosialisasikan bahasa isyarat kepada masyarakat.
"Kami menyerukan untuk penggunaan bahasa isyarat yang dipakai komunitas tuli adalah bahasa isyarat Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, semakin banyak masyarakat yang memahami bahasa isyarat, maka kesetaraan hak perempuan penyandang tuli bisa semakin kuat.
"KND punya peraturan yang berfungsi untuk bisa menangani korban kekerasan seksual tetapi secara formal, untuk bisa mencegah minim sekali. Kami butuh lembaga-lembaga lainnya," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyatakan salah satu hal yang semestinya dilakukan secara masif adalah menjamin berjalannya interaksi antara perempuan penyandang tuli dengan masyarakat.
"KND melihat kewajiban pemerintah sebenarnya banyak, salah satunya memberikan ruang akomodasi yang layak untuk membantu setiap disabilitas termasuk orang-orang tuli melalui sosialisasi bahasa isyarat," kata Rachmita.
Menurutnya, perempuan tuli menjadi salah satu kelompok yang rawan menjadi korban kekerasan. Pola antisipasi diperlukan salah satunya dengan menyosialisasikan bahasa isyarat kepada masyarakat.
"Kami menyerukan untuk penggunaan bahasa isyarat yang dipakai komunitas tuli adalah bahasa isyarat Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, semakin banyak masyarakat yang memahami bahasa isyarat, maka kesetaraan hak perempuan penyandang tuli bisa semakin kuat.
"KND punya peraturan yang berfungsi untuk bisa menangani korban kekerasan seksual tetapi secara formal, untuk bisa mencegah minim sekali. Kami butuh lembaga-lembaga lainnya," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024