Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur membutuhkan sebanyak 9.618 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Komisioner KPU Ngawi Janie Triangga Luh Praminto di Ngawi, Kamis, mengatakan para petugas KPPS tersebut akan bertugas di 1.374 tempat pemungutan suara (TPS) yang masing-masing TPS terdapat tujuh orang petugas.
"Di Kabupaten Ngawi untuk Pilkada 2024 ada 1.374 tempat pemungutan suara (TPS) dikalikan tujuh KPPS per TPS sehingga jumlah kebutuhan keseluruhan 9.618 orang," ujar Janie.
Adapun untuk pendaftaran KPPS sudah dimulai sejak 17-28 September 2024, termasuk memulai pelaksanaan penelitian administrasi sampai 29 September.
Pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, KPU setempat akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat juga dibuka pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
KPU akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS mulai 5-7 Oktober 2024, dan dilanjutkan masa penetapan serta pelantikan anggota KPPS 7 November.
"Masa kerja anggota KPPS terhitung selama 29 hari, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Untuk honor, Ketua KPPS akan diberikan sebanyak Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu per orang," katanya.
Untuk persyaratan, batas usia bagi calon anggota KPPS adalah 17 tahun hingga tidak lebih dari 55 tahun.
KPU Kabupaten Ngawi juga menekankan pada syarat kesehatan bagi calon KPPS dengan menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit. Syarat sehat menjadi hal penting, mengingat tugas KPPS cukup padat.
Calon anggota KPPS juga diharuskan melampirkan informasi terkait tekanan darah, gula darah, dan hasil pemeriksaan kesehatan lainnya seperti kolesterol untuk memastikan kondisi fisik yang baik selama bertugas.
Pihaknya berharap keterlibatan masyarakat Ngawi untuk mendaftar KPPS dan keikusertaan dalam penyelenggaraan pilkada yang lancar, aman, dan adil. Ia juga ingin agar proses perekrutan berjalan lancar.
Tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Pilkada 2024 di Kabupaten Ngawi diikuti satu pasangan calon yakni bakal calon Bupati Ngawi dan bakal calon Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono - Dwi Rianto Jatmiko. Pasangan tunggal petahana ini diusung semua parpol yang ada di Kabupaten Ngawi, di antaranya PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner KPU Ngawi Janie Triangga Luh Praminto di Ngawi, Kamis, mengatakan para petugas KPPS tersebut akan bertugas di 1.374 tempat pemungutan suara (TPS) yang masing-masing TPS terdapat tujuh orang petugas.
"Di Kabupaten Ngawi untuk Pilkada 2024 ada 1.374 tempat pemungutan suara (TPS) dikalikan tujuh KPPS per TPS sehingga jumlah kebutuhan keseluruhan 9.618 orang," ujar Janie.
Adapun untuk pendaftaran KPPS sudah dimulai sejak 17-28 September 2024, termasuk memulai pelaksanaan penelitian administrasi sampai 29 September.
Pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, KPU setempat akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat juga dibuka pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
KPU akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS mulai 5-7 Oktober 2024, dan dilanjutkan masa penetapan serta pelantikan anggota KPPS 7 November.
"Masa kerja anggota KPPS terhitung selama 29 hari, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Untuk honor, Ketua KPPS akan diberikan sebanyak Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu per orang," katanya.
Untuk persyaratan, batas usia bagi calon anggota KPPS adalah 17 tahun hingga tidak lebih dari 55 tahun.
KPU Kabupaten Ngawi juga menekankan pada syarat kesehatan bagi calon KPPS dengan menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit. Syarat sehat menjadi hal penting, mengingat tugas KPPS cukup padat.
Calon anggota KPPS juga diharuskan melampirkan informasi terkait tekanan darah, gula darah, dan hasil pemeriksaan kesehatan lainnya seperti kolesterol untuk memastikan kondisi fisik yang baik selama bertugas.
Pihaknya berharap keterlibatan masyarakat Ngawi untuk mendaftar KPPS dan keikusertaan dalam penyelenggaraan pilkada yang lancar, aman, dan adil. Ia juga ingin agar proses perekrutan berjalan lancar.
Tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Pilkada 2024 di Kabupaten Ngawi diikuti satu pasangan calon yakni bakal calon Bupati Ngawi dan bakal calon Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono - Dwi Rianto Jatmiko. Pasangan tunggal petahana ini diusung semua parpol yang ada di Kabupaten Ngawi, di antaranya PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024