Ngawi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membuka pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas pada proses pemungutan suara Pemilu 2024 di daerah setempat.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina mengatakan KPU Ngawi membutuhkan sebanyak 19.278 petugas KPPS untuk bertugas di 2.754 TPS.
"Pendaftaran dibuka sejak Senin 11 Desember hingga 20 Desember 2023 dan dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai dengan domisili," ujar Prima di Ngawi, Rabu.
Masing-masing TPS, nantinya membutuhkan sebanyak 6 anggota dan 1 ketua KPPS. Adapun pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA atau ke sekretariat PPS di setiap desa.
Adapun persyaratan untuk mendaftar antara lain, minimal berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, melampirkan surat keterangan kesehatan, pendidikan terakhir SMA sederajat atau surat keterangan bisa membaca, dan menghitung. Untuk keterangan sehat, termasuk di dalamnya gula darah, komorbid, asam urat, kolesterol.
Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik sehingga netralitas para petugas KPPS sangat dikedepankan, juga perlu diperhatikan adalah ikatan suami atau istri tidak diperbolehkan sama-sama mendaftar sebagai penyelenggara.
Prima berharap pemuda desa di Ngawi berperan menjadi penyelenggara pemilu agar bisa mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut dengan baik.
Sesuai ketentuan, untuk besaran honor petugas KPPS yakni ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Mereka akan bertugas selama satu bulan, yakni mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.