Bea dan Cukai (BC) Jember bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan sekitar 66.256 batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari-Agustus 2024.

Pemusnahan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai itu dilaksanakan dalam rangkaian Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Alun-Alun Situbondo, Jawa Timur, Rabu (18/9) malam.

"Sebanyak 66.256 batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama delapan bulan, mulai Januari-Agustus 2024 di wilayah Situbondo," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono kepada wartawan di Situbondo.

Dia mengatakan Bea Cukai Jember yang membawahi wilayah eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekar Kijang) yang meliputi Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang akan terus menggalakkan penindakan rokok ilegal.

Menurut Widodo, hasil penindakan puluhan ribu batang tahun ini menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai satu juta batang pada periode yang sama.

Hal Ini, kata dia, karena masifnya dilakukan sosialisasi dan juga penindakan terhadap pedagang rokok ilegal yang dapat menimbulkan efek jera.

"Rata-rata pedagang yang sudah kami razia dan rokoknya kami amankan, tidak menjual lagi karena merugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang diterimanya," kata Widodo.

Dia menyatakan bahwa Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan juga memberlakukan denda, seperti tahun 2023. Jumlah denda lebih dari Rp250 juta, dan mereka yang didenda adalah yang memenuhi unsur pidana.

"Ketika unsur pidana dipenuhi maka ada dua pilihan, yang pertama kami tawarkan apakah dilanjutkan ke penyidikan dan kedua, diselesaikan dengan ultimum remidium, yakni jika ada kesanggupan melakukan pembayaran maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan," ujar Widodo.(*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024