Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan bahwa dibutuhkan sebanyak 28.924 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Di Kabupaten Malang untuk Pilkada 2024 ada 4.042 tempat pemungutan suara (TPS) dikalikan tujuh KPPS per TPS sehingga jumlah kebutuhan keseluruhan 28.294 orang," kata Marhaendra di Malang, Rabu.

Marhaendra menyatakan untuk pembukaan pendaftaran KPPS sudah dimulai sejak 17-28 September 2024, termasuk memulai pelaksanaan penelitian administrasi sampai 29 September.

Kemudian pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, KPU setempat akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat juga dibuka pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.

KPU akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS mulai 5-7 Oktober 2024, dan dilanjutkan masa penetapan serta pelantikan anggota KPPS 7 November. Masa kerja anggota KPPS terhitung selama 29 hari, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Dia menyatakan untuk batas usia bagi calon anggota KPPS tidak lebih dari 55 tahun.

"Berdasarkan ketentuan yang ada batas usia KPPS minimalnya adalah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi atau maksimalnya 55 tahun," ujarnya.

KPU Kabupaten Malang juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait mekanisme tes kesehatan dan penanganan bagi anggota KPPS yang mengalami sakit saat bertugas.

"Kami sudah bersurat ke Dinkes Kabupaten Malang, untuk pemenuhan syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS bisa dilakukan di rumah sakit, puskesmas, atau bisa di klinik," ucap dia.

Tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024