Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.385 sertifikat tanah elektronik terhitung sejak Maret hingga Agustus 2024.

"Sesuai data, sejak Maret hingga Agustus 2024 sebanyak 1.385 sertifikat tanah elektronik sudah terbit, baik dari pengajuan sertifikat baru, jual-beli, alih media maupun pengajuan lainnya," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Adolf Severlianus Puahadi di Madiun, Minggu.

Menurut dia, layanan elektronik tersebut sudah resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Madiun sejak 29 Februari 2024. Sejak saat itu pula, ribuan blangko sertifikat tanah elektronik sudah diterbitkan.

Meskipun bersifat digital, kata Adolf, pemilik sertifikat nantinya tidak hanya mendapatkan dokumen dalam bentuk soft file saja, tetapi juga BPN memberikan sertifikat cetakan asli. Namun, bentuknya berbeda dengan sertifikat lama.

Adapun sertifikat analog atau edisi lama terdiri dari enam lembar yang memuat detail kepemilikan tanah. Sedangkan, sertifikat cetakan terbaru lebih sederhana, yakni hanya satu lembar, namun sudah memuat informasi kepemilikan tanah secara detail.

Sertifikat cetakan terbaru juga dilengkapi dengan barcode, serta gambar khusus yang hanya dapat dilihat ketika mendapatkan sinar ultraviolet.

"Jika sertifikat mengalami kerusakan atau hilang, pemilik bisa melakukan pengajuan cetak ulang dengan syarat diajukan oleh pemilik sendiri. Tidak dapat diwakilkan. Setelah cetakan edisi terbaru terbit, otomatis sertifikat edisi sebelumnya tidak berlaku," katanya.

Adolf pun mengatakan saat ini total ada 62.000 sertifikat tanah analog yang sudah terbit di Kota Madiun. Dia berharap masyarakat dapat melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat tanah elektronik karena sertifikat elektronik lebih aman dan dokumen lengkap tersimpan di database Kantor Pertanahan.

Adolf juga memastikan bahwa keamanan data di Kantor Pertanahan sangat terjamin, sebab memiliki sistem keamanan berlapis dan tidak terhubung dengan Pusat Data Nasional (PDN).

Menurut dia, layanan alih media tersebut dapat diselesaikan maksimal satu minggu. Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui telepon seluler miliknya ketika proses alih media sudah selesai dan sertifikat dapat diambil.

"Kemudian, pemohon dibantu menginstal aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan mengakses sertifikat tanah elektronik miliknya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik secara masif sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang pesat, mengurangi kertas dan birokrasi, memberikan keamanan yang lebih besar, dan aksesibilitas yang lebih mudah bagi pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024