Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dua bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan memenuhi syarat. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Hafidz Hamsah mengatakan, sesuai dengan tahapan, pada Jumat (13/9) merupakan waktu pemberitahuan dan pengumuman hasil dari penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilkada 2024.

"Jadi berkas administrasi dua bakal paslon saat ini sudah kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi," kata Hafidz saat dikonfirmasi, Jumat. 

Dua bakal paslon yang mendaftar ke KPU Lamongan untuk mengikuti Pilkada 2024 yakni Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang diusung gabungan parpol PKB, Demokrat dan PSI.

Kemudian, bakal paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diusung 9 parpol peraih kursi di DPRD Lamongan, yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Perindo, Ummat, PAN, PKS dan NasDem serta 6 parpol non parlemen.

Ia menuturkan, dari hasil penelitian dokumen sebelumnya memang ada kekurangan. Kemudian telah disampaikan dan sudah dipenuhi.

Selanjutnya, lanjut Hafidz, KPU Kabupaten Lamongan akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon selama tiga hari dari tanggal 15 hingga 18 September.

Kemudian memberikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga batas maksimal 21 September. 

"Sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 2006, bahwa KPU kabupaten kota juga harus mengumumkan visi-misi dan program calon kepala daerah pada waktu yang sama yakni 15-18 September saat meminta masukan dan tanggapan masyarakat," terangnya. 

Sedangkan pada penetapan pasangan calon dan pengundian nomer urut akan dilakukan oleh KPU Lamongan pada 22 dan 23 September 2024. 

Sebelumnya, berkas dua bakal pasangan calon sempat dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Ada kekurangan dari setiap bakal pasangan calon dan rata-rata hampir sama, antara lain mengenai ijazah yang dilampirkan belum dilegalisir.

Kemudian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih belum benar.

Pewarta: Alimun Khakim

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024